HEADLINESHUKUM & KRIMINAL

MK Kabulkan Penarikan Gugatan UU Otsus Papua

38
×

MK Kabulkan Penarikan Gugatan UU Otsus Papua

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, dan Penjelasan Pasal 68A ayat (2) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

Ketetapan itu dibacakan dalam sidang pengucapan ketetapan Perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026, Kamis (29/10/2026).

Permohonan diajukan Heriyanto, Staf Khusus/Tenaga Ahli Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (Komite) di bawah arahan Paulus Waterpauw.

Ketua MK Suhartoyo dalam pertimbangan hukum mengatakan Mahkamah telah menerima surat penarikan dari Pemohon dan telah dikonfirmasi dalam sidang pendahuluan.

“Mahkamah telah menerima surat dari para Pemohon perihal pencabutan dan telah dikonfirmasi dalam persidangan. Pada pokoknya para Pemohon membenarkan penarikan dengan alasan permohonan tersebut mendapatkan sorotan dari media nasional maupun lokal Papua,” ujar Suhartoyo.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyimpulkan penarikan beralasan menurut hukum, sehingga dikabulkan.

Sebelumnya, Heriyanto menggugat karena tidak digaji dan tidak mendapat SK kepegawaian akibat anggaran Komite tidak ada, padahal Komite dilantik Presiden Oktober 2025. Ia mendalilkan kerugian akibat dualisme pelaksana Otsus dan penolakan Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-51/MK/PB/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terhadap anggaran Komite.

Pada sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pemberhentian sementara kepala daerah.

Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026 dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (29/10/2026). Permohonan diajukan Terence Cameron.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena perbedaan pandangan politik dengan rezim yang berkuasa.

Selanjutnya Pasal 83 ayat (2) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai: kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, dalil Pemohon yang meminta frasa “paling singkat 5 tahun” dimaknai sebagai pidana minimum khusus berpotensi mengecualikan tindak pidana serius yang diancam pidana maksimum 5 tahun atau lebih.

“Menurut Mahkamah, pemaknaan tersebut berpotensi mengecualikan tindak pidana yang secara serius mengancam kepentingan hukum masyarakat,” kata Guntur.

MK juga menegaskan pemberhentian sementara harus dikecualikan untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik. Pendirian ini merujuk Putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Untuk Pasal 83 ayat (2), MK menilai aturan sebelumnya tidak jelas menentukan titik awal pemberhentian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa di PTUN, seperti kasus mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi. Dengan menetapkan tanggal registrasi perkara sebagai acuan, pemberhentian menjadi objektif dan terukur.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Adies Kadir yang menilai Pemohon tidak memiliki legal standing sehingga permohonan seharusnya tidak dapat diterima.

Pemohon mempersoalkan frasa “paling singkat 5 tahun” yang dinilainya hanya ada di Pasal 598, 599, 600 KUHP dan menimbulkan perbedaan tafsir, seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Babel Hellyana.

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!