HEADLINES

Penyelundupan Kayu Merbau dari Nabire Senilai Rp5,5 M Digagalkan

15
×

Penyelundupan Kayu Merbau dari Nabire Senilai Rp5,5 M Digagalkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA | Penyelundupan Kayu jenis Merbau senilai Rp5,5 milliar hasil pembalakan liar dari Nabire, Papua Tengah, berhasil digagalkan TNI Angkatan Laut bersama Dinas Kehutanan saat menuju Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan pemeriksaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau. Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar

Penindakan dilakukan tim gabungan Detasemen Intelijen (Denintel) Kodaeral V Surabaya dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
(Jabalnusra) sejak Selasa malam (20/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026) di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Depo Tanto 2, Jalan Tanjung Tembaga No. 11, Surabaya.

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di Nabire. Denintel Kodaeral V kemudian berkoordinasi dengan Gakkum Dinas Kehutanan Jatim dan tenaga ahli untuk melakukan pemeriksaan.

Pada Selasa (20/10) pukul 19.30 WIB, kapal KM Tanto Permai yang melayani rute Surabaya-Makassar-Nabire-Biak-Manokwari-Surabaya bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari pemeriksaan manifes muatan, tim menemukan 37 kontainer yang dicurigai mengangkut kayu olahan ilegal. Seluruh kontainer tersebut kemudian dipantau dan diperiksa lebih lanjut di Depo Tanto 2.

“Hasil pemeriksaan terhadap 37 kontainer tersebut, tim menemukan 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer berisi besi tua,” tulis Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam siaran persnya, Kamis (22/10/2026).

Pemeriksaan awal menemukan kejanggalan. Kayu memiliki bentuk dan ukuran tidak merata, potongan diduga berasal dari gergaji mesin (chainsaw) bukan dari sawmill, serta volumenya tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO).


Berdasarkan pemeriksaan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, kayu dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau.”Nilai ekonomis kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.”

TNI AL menyatakan temuan tersebut akan didalami untuk proses hukum atas dugaan illegal logging.”Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi TNI AL dengan instansi terkait dalam mengawasi jalur laut serta mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian hutan,” tutup Dispenal.

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!