HEADLINES

Presiden Diminta Kembalikan 3.500 Hektare Tanah Adat Suku Wate

3
×

Presiden Diminta Kembalikan 3.500 Hektare Tanah Adat Suku Wate

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Penolakan masyarakat adat Suku Wate terhadap PT Kristalin Eka Lestari (PT KEL) di Kabupaten Nabire telah berlangsung sejak tahun 2007. Sama halnya dengan perusahaan-perusahaan perampok hasil tambang emas di Tanah Papua, keberadaan PT KEL ini juga tak membawa dampak positif bagi harkat, martabat serta kesejahteraan masyarakat adat.

Oleh karena itu, masyarakat adat suku Wate meminta Presiden RI memerintahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengembalikan tanah adat dan hutan adat seluas 3.500 hektare kepada Masyarakat Adat.

Permintaan itu sampaikan masyarakat adat suku Wate melalui YLBHI-LBH Papua.

Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele, S.H. dan Desk Papua YLBHI Emanuel Gobay, S.H., M.H dalam keterangan resminya menjelaskan LBH mencatat konflik penguasaan tanah adat, bermula saat PT KEL masuk ke Kampung Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, untuk menambang emas di Kali Mosairo.

Pada pertemuan di Nifasi, Rabu (22/2/2017), masyarakat adat menyampaikan penolakan langsung kepada perwakilan manajemen PT KEL, Bosco. Pertemuan sempat nyaris ricuh.

Surat penolakan yang diserahkan tokoh adat disebut merupakan surat kelima, setelah surat-surat sebelumnya tidak ditanggapi.”PT KEL tidak pernah hargai keberadaan masyarakat adat Wate Nifasi. Semua komponen masyarakat sudah tolak,” kata tokoh pemuda Wate, Ottis Monei, seperti dikutip media.

Konflik tersebut pernah dimediasi di Polres Nabire pada 27 Oktober 2016 dengan melibatkan Pemkab Nabire, Polres Nabire, dan Kodim Paniai. Meski sudah diketahui pemerintah, perusahaan disebut tetap beroperasi belasan tahun hingga wilayahnya kini masuk Provinsi Papua Tengah.

Kini, Satgas PKH mencabut IUP PT KEL melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026 dengan dalil melanggar kawasan hutan.

Berdasarkan data MinerbaOne ESDM, PT KEL memiliki IUP Nomor 108/IUP-OP EMAS/DPMPTSP/2020 seluas 198 hektare di Distrik Topo/Uwapa, berlaku 9 September 2020 – 9 September 2030. Perusahaan dipimpin Direktur Utama Andito Prasetyowan, dengan Komisaris Utama Prof. Dr. Ir. Abrar.

Namun verifikasi lapangan Satgas PKH menemukan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Nifasi, Distrik Makimi, seluas 275,9025 hektare, terdiri dari 170,4459 ha di dalam WIUP dan 105,4566 ha di luar WIUP, tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Fakta itu menunjukkan, menurut LBH, PT KEL menambang di luar lokasi izin yang diberikan pemerintah.

Ditegaskan penolakan masyarakat adat Wate sah secara hukum dengan prinsip Papua Bukan Tanah Kosong, yang dijamin pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 tentang pengakuan masyarakat hukum adat;pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM tentang perlindungan tanah ulayat; pasal 43 UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua tentang hak ulayat dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat adalah hutan di wilayah masyarakat hukum adat.

YLBHI-LBH Papua menilai penggunaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagai dasar Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan tidak dapat mengesampingkan hak masyarakat adat. Berdasarkan asas lex superior dan lex specialis, UU HAM, UU Kehutanan, dan UU Otsus yang lebih tinggi dan bersifat khusus harus diutamakan daripada Perpres.

Jika Satgas PKH menguasai lahan bekas tambang ilegal seluas 275,9025 ha atau 3.500 ha tersebut dengan dalil penertiban kawasan hutan, maka yang terjadi adalah perampasan tanah adat yang sistematis.

Oleh karena itu, kedua lembaga ini mewakili masyarakat adat menyampaikan enam tuntutan:

1. Presiden Republik Indonesia Segera Perintahan Satgas PKH Kembalikan Tanah Adat Dan Hutan Adat Seluas 275,9025 Hektare atau 3.500 hektare Yang Dirampok PT. Kristalin Eka Lestari Kepada Masyarakat Adat Wate;

2. Satgas PKH Dilarang Mengunakan Dalil Penegakan Kawasan Hutan Untuk Menguasai Tanah Adat Dan Hutan Adat Seluas 275,9025 Hektare atau 3.500 hektare karena bertentangan denga Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 junto Pasal 6, UU Nomor 39 tahun 1999 junto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 junto Putusan MK Nomor 35 / PUU-X / 2012;

3. Mentri HAM RI segera Kordinasi dengan Presiden Republik Indonesia Perintahan Satgas PKH Kembalikan Tanah Adat Dan Hutan Adat Seluas 275,9025 Hektare atau 3.500 hektare Kepada Masyarakat Adat Wate dan Tuntut Satgas PKH fasilitasi PT. Kristalin Eka Lestari bayar Ganti rugi kepada Masyarakat Adat Wate;

4. Gubernur Propinsi Papua Tengah segera bentuk Tim Khusus untuk desak Presiden Republik Indonesia Perintahan Satgas PKH Kembalikan Tanah Adat Dan Hutan Adat Seluas 275,9025 Hektare atau 3.500 hektare Kepada Masyarakat Adat Wate dan tuntut PT. Kristalin Eka Lestari bayar Ganti rugi kepada Masyarakat Adat Wate;

5. DPR Papua Tengah segera pastikan Satgas PKH Kembalikan Tanah Adat Dan Hutan Adat Seluas 275,9025 Hektare atau 3.500 hektare Kepada Masyarakat Adat Wate berdasarkan Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 junto Pasal 6, UU Nomor 39 tahun 1999 junto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 junto Putusan MK Nomor 35 / PUU-X / 2012;

6. MRP Papua Tengah segera menuntut Satgas PKH Kembalikan Tanah Adat Dan Hutan Adat Seluas 275,9025 Hektare atau 3.500 hektare Kepada Masyarakat Adat Wate berdasarkan Pasal 18b ayat (2) UUD 1945 junto Pasal 6, UU Nomor 39 tahun 1999 junto Pasal 43, UU Nomor 2 Tahun 2021 junto Putusan MK Nomor 35 / PUU-X / 2012.

Selain pengembalian lahan, koalisi juga menuntut PT Kristalin Eka Lestari membayar ganti rugi atas kerusakan tanah adat dan hutan adat selama belasan tahun beroperasi.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 22 Oktober 2026, resmi menutup areal pertambangan emas seluas 275,36 hektare milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Areal tersebut kini berada di bawah penguasaan Negara.

Penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut juga resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH menegaskan, penertiban tambang ilegal akan terus dilanjutkan meski menghadapi berbagai tantangan.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, areal tambang yang telah diambil alih nantinya akan dikelola oleh BUMN.

“Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Penertiban tersebut dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) M. Herindra, Kepala BPKP Muhammad Yusuf, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Wamenhan Bidang Strategi, Doktrin dan Pembangunan Kekuatan Jenderal TNI Richard T.H. Tampubolon, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, CTO Danantara Sigit Puji, serta jajaran Forkopimda.

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!