HEADLINESHUKUM & KRIMINAL

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditahan

9
×

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ditahan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI. Salah satu tersangka berinisial LSP yang merupakan mantan Kapolri dan saat ini menjabat Kepala KSP.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam (3/11/2026). “Dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH. Ketiga tersangka telah ditahan di Mabes Polri,” ujar Asep.

Menurut Asep, selain nomor telepon Presiden, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.

Polri mengungkap modus penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS). Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon target ke dalam server LIMS tanpa prosedur, verifikasi, maupun surat perintah yang sah selama kurun waktu 2025–2026.

Untuk menghilangkan jejak, pada Oktober 2026 data elektronik penyadapan tersebut diduga dihapus dari sistem LIMS. Kasus ini kemudian terungkap dari laporan internal pada 30 Oktober 2026.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, Pasal 332 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Secara regulasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas Informasi Elektronik. Pelanggaran diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta sebagaimana Pasal 47 UU ITE.

Sementara Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Pasal 258 ayat (1) KUHP Nasional juga mengatur pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan atau merekam transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Dalam keterangan terpisah, penyidik menyebut identitas ketiga tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, langkah penegakan hukum ini sejalan dengan program Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk bersih-bersih internal.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam,” ujar Johnny di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

“Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih. Hal itu dimulai dengan bersih-bersih secara internal,” katanya.

Johnny memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN