WAMENA | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) menggelar Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS), serta Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah, Kamis (29/10/2026).
Sekretaris Diskominfosantik Papua Pegunungan, Frengky Matheus Makmaker mengatakan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman, kapasitas dan kesadaran aparatur terhadap pentingnya menjaga keamanan informasi, melindungi aset data, serta memperkuat tata kelola sistem elektronik di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.
Frengky mengatakan perkembangan teknologi informasi membawa manfaat seperti efektivitas kerja, percepatan pelayanan publik, dan transparansi, namun juga memiliki tantangan serius seperti kebocoran data, penyalahgunaan hak akses, gangguan sistem elektronik hingga serangan siber.
“Keamanan informasi dan persandian bukan hanya tanggung jawab bidang teknis atau petugas TI, tetapi tanggung jawab bersama seluruh aparatur. Setiap pegawai harus memiliki kesadaran menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi,” tegas Frengky.
Ia menjelaskan SOP SMKI dan SOP TTIS menjadi pedoman bagi aparatur dalam mencegah, mendeteksi, menangani, dan melaporkan insiden keamanan informasi agar penanganan lebih terarah dan terkoordinasi.
Selain SOP, kegiatan juga membahas penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi dan persandian sebagai landasan bagi perangkat daerah dalam membangun sistem pengamanan yang tertib, terintegrasi dan berkelanjutan.

Sebagai provinsi baru yang terus memperkuat kelembagaan dan infrastruktur digital, Papua Pegunungan dinilai membutuhkan tata kelola keamanan informasi yang mampu mendukung pemerintahan berbasis elektronik secara aman dan bertanggung jawab.
Frengky berharap sosialisasi tidak hanya seremonial, tetapi diterapkan dalam tugas sehari-hari. “Keberhasilan tidak hanya diukur dari terlaksananya sosialisasi, tetapi sejauh mana pemahaman dapat diterapkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar bidang, kedisiplinan pengelolaan informasi, dan pembentukan budaya sadar keamanan informasi.
Panitia pelaksana menyampaikan kegiatan mengacu pada PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, serta regulasi daerah terkait SMKI dan TTIS. Kegiatan dibiayai APBD Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2026.
Materi disampaikan dua narasumber, yakni Kabid Persandian dan Statistik Diskominfosantik Papua Pegunungan Mansur Latif dan Teguh Priyantoro, S.Kom., M.Kom.
Materi meliputi pengelolaan aset informasi, keamanan personel, pengendalian akses, serta mekanisme pelaporan jika terjadi dugaan kebocoran data, akses tidak sah, maupun gangguan sistem elektronik.
Dalam rangkaian kegiatan juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama terkait penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi untuk memperkuat keseriusan aparatur dalam mematuhi prosedur pengamanan data.
Editor | Redaksi Metro | SMSI NETWORK




