JAKARTA | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Tanah Papua mempercepat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Ribka mengungkapkan, hingga Agustus masih terdapat daerah yang belum menuntaskan penyaluran tahap kedua, padahal batas waktunya telah ditetapkan pada Juni.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka.
Menurutnya, keterlambatan tidak seharusnya terus dibebankan pada regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia. Mekanisme pengelolaan Dana Otsus telah memiliki tahapan yang jelas sehingga Pemda harus memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah memperoleh penyaluran Dana Otsus Tahap II. Namun, penyaluran tersebut belum lengkap karena masih ada daerah yang belum menerima Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara keseluruhan.
Ribka menegaskan kondisi tersebut harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Otsus.
Ia mengingatkan, Dana Otsus bukan sekadar pos anggaran, melainkan memiliki fungsi strategis untuk membiayai kebutuhan masyarakat Papua, termasuk pendidikan, kesehatan, rumah sakit, dan pelayanan dasar lainnya.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah tersebut, bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayanan-pelayanan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.
Ribka meminta para gubernur, sekretaris daerah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tidak menunggu persoalan membesar. Koordinasi harus diperkuat agar setiap tahapan pencairan dan realisasi anggaran selesai sesuai ketentuan.
Ia juga meminta keterlambatan dijadikan bahan evaluasi kinerja aparatur di masing-masing daerah. Menurutnya, pengalaman 25 tahun pelaksanaan Otsus semestinya telah membentuk kapasitas Pemda yang semakin matang dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang mandiri, tertib, dan akuntabel.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita, dan kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki, kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” katanya.
Untuk mencegah persoalan berulang, Kemendagri akan memperkuat evaluasi penyaluran Dana Otsus melalui prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Prinsip tersebut menjadi instrumen pengawasan agar perkembangan penyaluran dan realisasi dapat diketahui lebih cepat, sehingga kendala di daerah dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.
Ribka menegaskan efektivitas Dana Otsus pada akhirnya diukur dari manfaat yang diterima masyarakat. Karena itu, percepatan administrasi harus berjalan beriringan dengan memastikan setiap anggaran digunakan sesuai tujuan.
Editor | Redaksi Metro | SMSI Network





