HUKUM & KRIMINALPROVINSI PAPUA TENGAH

Papua Tengah dan Kejati Papua Bahas MoU

100
×

Papua Tengah dan Kejati Papua Bahas MoU

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Pemerintah Provinsi Papua Tengah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam rangka pengawasan hukum perdataan dan tata usaha negara.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Pj Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar H Damanik, SSTP.,MM mengungkapkan kehadirannya bersama Kepala Inspektorat, Karo Hukum dan Karo Umum ke Kejati Papua dalam rangka melakukan pembahasan kerjasama dibidang bantuan hukum, yang nantinya akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama.

“Kehadiran kami di Kejati merupakan perintah dari Ibu Gubernur, dengan tujuan agar kami di Pemprov Papua Tengah melakukan perjanjian kerjasama yang dituangkan dalam MoU dalam hal kerjasama pendampingan bidang hukum secara perdata dan tata usaha negara,”ungkapnya usai pertemuan di Kejati Papua, Sabtu,12 Agustus 2023.

Anwar menjelaskan pihaknya sadar bahwa fungsi kejaksaan bukan hanya dibidang tindak pidana umum, khusus atau intelejen, melainkan adanya fungsi perdata dan tata usaha, yang mana bagi pemerintah dapat memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan.

“Kita tau bersama dengan hadirnya Daerah Otonimi Baru (DOB) dan lahirnya Pemprov Papua Tengah, tentu kami banyak mengalami kendala, baik disisi Sumber Daya Manusia (SDM), pengelolaan keuangan, aset dan seterusnya termasuk pembangunan infratruktur.

“Melalui MoU yang akan kita lakukan, kita pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya akan mendapat bimbingan hukum, ada pendapat hukum dan bantuan hukum dari Kejaksaan.”

“Poin kesepakatan yang nantinya dituangkan dalam draf MoU sudah kami rancang bersama dan tidak butuh waktu lama lagi kita akan lanjutkan dengan MoU dan menindaklanjuti program-program teknis lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Asdatun Kejaksaan Tinggi Papua, Suhendra, SH menjelaskan pertemuan dengan Pemprov Papua Tengah ini dalam rangka membahas rencana pelaksanaan MoU dibidang perdataan untuk memberikan pelayanan hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum dibidang perdataan.

”Selain MoU kita juga kedepan akan melakukan seminar, mengingat ini merupakan daerah DOB yang belum memiliki DPRD atau belum hadirnya aturan daerah. Sehingga kita akan memberikan solusi terkait aturan apa yang bisa digunakan pemerintah daerah untuk mengeksekusi program-program pemerintah, sehingga pemerintah daerah tidak menyalahi aturan kedepannya,” tuturnya.

Suhendra menegaskan pihaknya juga akan melakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsi kejaksaan dibidang perdataan. Kejaksaan juga akan hadir dalam membantu Pemprov Papua Tengah dalam membuat kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan pembangunan.(RED/RL)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!