JAYAPURA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dan Pemprov Papua sepakat membagi pendapatan yang bersumber dari 1,5 persen laba atau keuntungan bersih PT Freeport.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua sepakat untuk membagi 1,5 persen bagian provinsi dan 2 persen bagian kabupaten/kota lainnya dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia Tahun 2022 secara proporsional,”ungkap Penjabat Gubernur Ribka Haluk, Jumat, 4 Agustus 2023.
Hal lain yang disepakati, lanjut Ribka Haluk, permintaan pejabat dari Pemrov Papua untuk bertugas di Pemprov Papua Tengah telah disetujui dan akan ditindaklanjuti Provinsi Papua.
“Lalu Pajak pokok bagian Pemprov Papua Tengah untuk triwulan I Tahun 2023 akan ditransfer setelah penetapan APBD Perubahan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2023 berdasarkan surat Direktur dan Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Kementerian Keuangan Nomor S-77/PK.4/2023 tertanggal 15 April 2023,” tuturnya.
Ribka Haluk menambahkan selanjutnya perlu disiapkan kerja sama antara daerah untuk pengelolaan pendapatan daerah, pendidikan, tata ruang, perizinan dan sektor terkait lainnya. “Kedepan kita juga akan membahas tentang pajak air permukaan PT. Freeport Indonesia,” tutupnya
Pemprov Papua Tengah dan Pemprov Papua menggelar rapat pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat tersebut dihadiri PJ. Gubernur Papua Tengah DR. Ribka Haluk, S.sos., MM didampingi Plh. Sekda Provinsi Papua Anwar H Damanik, S.STP., MM dan Plh. Gubernur Papua DR. M Ridwan Rumasukun, SE., MM didampingi Plh. Sekda Y Derek Hegemur, SH., MH. Rapat tersebut digelar diruang rapat Bank Papua, Kota Jayapura.
Pemprov Papua dalam dua tahun terakhir (2020-2021) mendapat dana sebesar Rp 723,7 miliar dari laba bersih PT Freeport Indonesia yang telah disetor ke Kas Daerah Provinsi Papua pada tahun 2022 sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun 2020, Pemprov Papua menerima pendapatan dari PT Freeport sebesar Rp 123,7 milyar kemudian pada 2021 mendapat Rp 600 milyar.
Penerimaan Pemprov Papua itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 ayat 1 menyebutkan Pemegang (Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral logam dan Batubara wajib membayar sebesar 4o/o (empat persen) kepada Pemerintah Pusat dan 60/o (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Aya dua, Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar l,5 persen
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen
c. Pemerintah Daerah kabupatenlkota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.(END/ROL)