JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Langkah itu diambil atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN ) Makassar yang membebaska Bupati Omaleng yang didakwa dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Berkas pengajuan persidangan lanjutan itu telah diserahkan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.
“28 Juli, Jaksa KPK Irwan Ashadi telah selesai menyatakan kasasi terdakwa Eltinus Omaleng melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) Pengadilan Tipikor pada PN Makassar,”kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Sabtu (29/7/2023).
“Pernyataan kasasi ini, masih dalam hitungan waktu yang ditentukan KUHAP,” kata Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Ali menjelaskan Majelis kasasi diharapkan mencermati permintaan KPK dengan baik.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
Ali menjelaskan majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara.(END/BEL)