JAYAPURA | Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo,SH,MH bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono,SH,MH, Senin siang, 24 Juli 2023, menandatangani Memorandun of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Pendampingan Hukum.
Kajati Witono mengatakan kerjasama kedua institutsi pemerintah itu dalam rangka pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sehingga meminimalisir potensi masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan di daerah itu.
“Penandatanganan nota kesepaham ini dimaksukan untuk dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Papua Pegunungan guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat terjadi,”jelas Kajati didampingi Wakajati Papua Roch Adi Wibowo,SH,MH.
Menurutnya, pendampingan hukum ini lebih dimaksudkan agar pelaksaan pembangunan di Papua Pegunungan sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada. Intinya untuk mencegah sejak dini terjadi potensi penyimpangan,”kata Witono menambahkan dari penandatanganan nota kepahaman nantinya Gubernur Papua mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk implementasi kerjasamanya.
Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo mengatakan kerjasama ini dimaksudkan agar implementasi program pembangunan di daerahnya dapat berlangsung secara baik.
Kata Kondomo, sebagai daerah otonom baru, pendampingan hukum dari Kejaksaan penting untuk pengawasan dan pendampingan dalam implementasi program kebijakan pembangunan. Misalnya,
pengawasan pada proses pelelangan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Pegunungan tahun ini.
Gubernur Kondomo juga mengingatkan pejabat Pemprov Papua Pegunungan agar bekerja jujur dan profesional dalam pengabdian kepada kepada pemerintah dan masyarakat.
Ia menginstrusikan jajarannya agar menghindari sejak dini potensi penyimpangan dan penyelewegan dalam melaksanakan pelayanan publik dan realisasi kegiatan di masing-masing instansi.
“Saya berharap dengan kerjasama pendampingan hukum ini dapat menopang proses pembangunan yang sedang dilaksanakan. Sehingga setiap instansi bisa bekerja maksimal melayani masyarakat sebagaiman program kerja masing-masing OPD,”tandas Gubernur Kondomo.
Turut hadir pada penandatanganan MoU tersebut, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Suhendra, SH, MH.,Asiten Tindak Pidana Umum Riyadi, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Militer Dasatriadi Andharu Harimurti Hartoko, SH,Asisten Tindak Pidana Khusus Sutrisno Margi Utomo, SH, MH., Asisten Pembinaan I Wayan Eka Miartha, SH, MH, Asisten Pengawasan Rivanda Sitepu, SH, MH, Plt Isnpektur Papua Pegunungan Yakobus Way, Asisten I Bidang Pemerintahan Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep,Plt Kepala Biro Hukum Papua Pegunungan, Alpius Yigibalom dan Kepala Biro Umum Setda Papua Pegunungan Darmanto, S.Sos., M.A.P. (ZIN/BEL)