JAYAPURA | Keluarga besar Gubernur Lukas Enembe menyatakan kooperatif dan siap bekerjasama dengan kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan penyidik KPK.
Anggota Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Dr. S. Roy Rening menegaskan kuasa hukum maupun keluarga Gubernur Enembe tidak berkeberatan dan siap kooperatif dengan kedatangan Ketua KPK dan penyidik KPK dan Tim Dokter Independen.
”Intinya, kita tetap kooperatif, kalau Bapak (Lukas Enembe) sehat dan mampu menjawab pertanyaan, silahkan lanjutkan, tapi kalau Bapak, sudah tidak mampu menjawab karena sakitnya, hentikan,”ujar Roy dalam siaran persnya, Selasa petang (25/10/2022).
Roy mengaku bahwa dari hasil diskusi dengan keluarga Lukas Enembe pun, pihak keluarga juga akan kooperatif dengan kedatangan Ketua dan penyidik KPK.
Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) mendatangi rumah kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, pada Selasa, 25/10/2022. Tim hukum yang terdiri dari 12 pengacara dari Jakarta dan Papua tersebut, datang untuk berkoordinasi dengan Lukas dan keluarga terkait dengan kedatangan Ketua KPK, Firli, penyidik dan dokter KPK, serta dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, ke kediaman Lukas di Jayapura.
Saat menemui Lukas, sangat terlihat jelas, Gubernur Papua dua periode tersebut, dalam keadaan sakit akibat stroke. Untuk berjalan, Lukas harus berjalan pelan-pelan dan tidak bisa bergerak cepat. Untuk bicara pun, masih belum sempurna, dan terdengar pelo (tidak jelas).
Pada pertemuan tersebut, Gubernur Enembe menjamin keamanan kedatangan Ketua dan penyidik KPK. Ditambahkan, pihaknya tidak memanggil para simpatisan, yang tiap hari berjaga di depan rumahnya. ”Kita tidak panggil, semua datang sendiri, tidak kita bayar. Pangdam pun juga menyatakan, siap mengamankan kedatangan penyidik KPK,” kata Lukas.
Dijelaskannya, tuduhan KPK, bahwa dirinya menerima suap dan melakukan korupsi merupakan fitnah yang luar biasa. ”Apa yang saya rampok, saya mengurus rakyat saya, bukan merampok,” kata Lukas dengan nada bergetar.
Di tempat yang sama, dokter pribadi Lukas Enembe, dr Anton Mote, Lukas Enembe tetap harus diperiksa dengan MRE. ”Karena memang untuk memeriksa penyakit Pak Lukas secara menyeluruh memang harus menggunakan MRE,” tukas Anton.
Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua terdiri dari gabungan dari Advokat di Jakarta dan Advokat di Papua. Adapun advokat yang melakukan pendampingan hukum dan advokasi terhadap Gubernur Papua dan keluarganya adalah Dr. S. Roy Rening, S.H., M.H., Drs. Aloysius Renwarin, S.H., M.H., Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., Cosmas Refra, S.H., M.H., Yustinus Butu, S.H., M.H. Antonius Eko Nugroho, S.H., Petrus Jaru, S.H., Herman Renyaan, S.H., Suwahyu Anggara, S.H. M.H., Davy Helkiah Radjawane, S.H., Emanuel Herdyanto, S.H., M.H., Abdul Aziz Saleh, SH., M.H., Patrisius Pantry Belo Randa, S.H., M.H. , Yosef Elopore, SH., MH., Alberth E. Rumbekwan, SH., MH., Thomas CH. Syufi, SH., Elias Pekei, SH., Malpinus Keduman, SH., dan Michael Himan, SH.
Editor | TIM