WAMENA | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memperkuat tata kelola Satu Data Indonesia. Asisten III Setda Provinsi Papua Pegunungan Lukas Kossay menegaskan, seluruh unit kerja wajib bersinergi mewujudkan Walidata Daerah yang dikendalikan langsung oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik).
“Data memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terlebih khusus kita di DOB Papua Pegunungan,” ujar Kossay di sela Pelatihan Teknis Pemeriksaan Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) di Wamena.
Pelatihan DSSD digelar untuk memastikan data statistik sektoral akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi landasan perencanaan, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Ketua Panitia Enis Kogoya, S.IP menegaskan, kualitas data menentukan ketepatan pemerintah menyusun program, mengambil keputusan, dan mengevaluasi pembangunan.
“Sejalan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, pemerintah daerah dituntut menyelenggarakan tata kelola data berdasarkan prinsip standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk,” jelasnya.
Enis menyebut penerapan Satu Data Indonesia di Papua Pegunungan membutuhkan sinergi kuat antara Walidata Daerah di Diskominfosantik dan Walidata Pendukung di masing-masing OPD.
Karena itu, pelatihan difokuskan pada pemeriksaan, verifikasi, dan validasi data sebelum disampaikan ke Walidata Daerah.
Peserta dilatih memahami kebijakan Satu Data Indonesia, standar data, metadata statistik, interoperabilitas, hingga teknik mengidentifikasi kesalahan, ketidaksesuaian, dan ketidaklengkapan data.
Narasumber berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Pegunungan selaku Pembina Data Statistik. Peserta terdiri dari aparatur Diskominfosantik, perwakilan setiap OPD, perwakilan biro di Sekretariat Daerah, serta Sekretariat Majelis Rakyat Papua (MRP).
Kegiatan dibiayai dari DPA Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tahun Anggaran 2026 melalui Subkegiatan Pemenuhan Prinsip Satu Data Indonesia.
“Keberhasilan penyelenggaraan Satu Data Indonesia membutuhkan peran aktif Walidata Daerah dan Walidata Pendukung, sehingga proses pengelolaan dan pemeriksaan data dapat berjalan secara terkoordinasi dan sesuai standar,” tegas Enis.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan UU Satu Data Indonesia menjadi jawaban atas beragamnya sistem elektronik dan aplikasi pemerintah.
Melalui interoperabilitas, sistem data dapat saling terhubung dan bertukar data secara otomatis.
Menurut Tito, data BPS seperti inflasi dan desil dapat dihubungkan dengan data program Kementerian UMKM, KKP, PU, Kementan, hingga Pemda, sehingga intervensi pembangunan lebih tepat sasaran.
Walidata adalah unit yang bertugas mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data dari produsen data. Di daerah, fungsi ini dikendalikan Diskominfosantik yang terintegrasi dengan e-Walidata SIPD-RI. Data dari e-Walidata menjadi baseline penyusunan Renstra, RKPD, dan APBD.
Editor | Redaksi Metro | SMSI Network




