HEADLINESPAPUA PEGUNUNGAN

OPDse-Papua Pegunungan Diinstruksikan Percepat Penyelesaian SPJ

19
×

OPDse-Papua Pegunungan Diinstruksikan Percepat Penyelesaian SPJ

Sebarkan artikel ini

WAMENA | Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Papua Pegunungan diinstruksikan percepat penyelesaian SPJ, administrasi keuangan, serta memaksimalkan publikasi kegiatan pemerintahan.

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Papua Pegunungan diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda, Lukas Kosay pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan.

Memasuki akhir tahun anggaran, Lukas meminta seluruh OPD mempercepat penyelesaian program dan kegiatan. Dia menargetkan seluruh pelaksanaan dan administrasi tuntas pada 31 Desember 2026.

Secara khusus, Asisten Lukas meminta agar Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan yang belum selesai segera dilengkapi. Kelengkapan SPJ untuk menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban anggaran daerah.

Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Setiap OPD diinstruksikan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) agar setiap kegiatan didokumentasikan dan dipublikasikan melalui website resmi dan kanal informasi pemerintah.

“Setiap kegiatan menggunakan anggaran pemerintah, maka masyarakat berhak mengetahuinya. Publikasi adalah bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada publik,” ujarnya.

Diskominfosantik juga diminta lebih proaktif menghimpun, mengolah, dan menyebarluaskan informasi pembangunan di Papua Pegunungan.

Dengan koordinasi yang baik, diharapkan informasi terkait program pembangunan, pelayanan publik, dan capaian pemerintah daerah dapat tersampaikan secara luas dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Asisten III Lukas menyoroti fluktuasi tingkat kehadiran ASN. Berdasarkan laporan, jumlah ASN yang mengikuti apel pagi dan tercatat hadir baru berkisar 600 hingga 700 orang.

“Ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pimpinan OPD. Lakukan pengecekan dan pengawasan langsung di lingkungan kerja masing-masing,” tegas Kosay.

Ia meminta pimpinan OPD tidak hanya mengandalkan sistem absensi elektronik, tetapi juga melakukan absensi internal yang diselaraskan dengan sistem kehadiran provinsi.

Menurutnya, disiplin merupakan bagian dari tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai jam kerja dan ketentuan kedinasan.

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN