HUKUM & KRIMINAL

Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel, Kerugian Negara Rp1,03 M

×

Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel, Kerugian Negara Rp1,03 M

Sebarkan artikel ini

MERAUKE | Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.038.227.228,86 atau sekitar Rp1,03 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Papua.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JMRS selaku kontraktor, AFS selaku rekan JMRS yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan, dan RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tersangka diumumkan Kejari Merauke Tim penyidik yang diketuai Chrispo Mual Natio Simanjuntak, S.H., Kasi Pidsus Melva Rian, S.H., dan Kasubsi Penyidikan Raja Daffa Abdullah, S.H.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp11.719.700.000 atau Rp11,72 miliar.

Dalam penyidikan terungkap, JMRS diduga mengendalikan penarikan uang dari rekening CV PAS dan menerima keuntungan melawan hukum sebesar Rp1,9 miliar yang ditransfer oleh AFS.

AFS diduga menandatangani kontrak secara melawan hukum, melaksanakan pekerjaan secara melawan hukum, dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen secara melawan hukum. Ia juga diduga mentransfer uang kepada dua tersangka lainnya.

Sementara RN selaku PPK diduga menandatangani kontrak secara melawan hukum, menerima pengajuan pencairan 100 persen secara melawan hukum, dan menerima uang Rp30 juta dari AFS.

Penyidik telah memeriksa 22 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta mengamankan alat bukti surat dan hasil audit BPKP sebelum menetapkan tersangka.

JMRS dan AFS ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/10/2026). Keduanya diamankan dari Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, lalu diterbangkan ke Merauke pada Senin (12/10/2026). Adapun RN ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10/2026).

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Merauke berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kajari Merauke Dr. Paris Manalu, S.H., M.H.

Para tersangka dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!