WAMENA | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan bukan milik pribadi, kelompok, maupun elit politik. Melainkan uang rakyat yang harus kembali untuk kepentingan dan kebutuhan rakyat.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A menginteraksi pandangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (DPRP) terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di Wamena,Kamis (01/9/2026).
John Tabo menjelaskan, pendapatan daerah mengalami kenaikan setelah adanya penambahan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp465,9 miliar.
Penambahan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 146 Tahun 2026 tentang alokasi Dana Otsus dan DTI untuk wilayah Papua Tahun Anggaran 2026.
“Pengelolaan Dana Otsus tambahan dan DTI dikelola berdasarkan KMK Nomor 146 Tahun 2026,” jelas Gubernur.
Berdasarkan KMK tersebut, total anggaran tambahan untuk seluruh wilayah Papua mencapai Rp2,696 triliun. Anggaran ini terbagi menjadi dua komponen utama, yakni Dana Otsus Tambahan sebesar Rp696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp2 triliun.
Pemerintah membagikan dana tersebut secara proporsional kepada daerah-daerah di Papua yang mengalami penurunan kapasitas fiskal. Provinsi Papua Pegunungan menerima Rp465,9 miliar yang langsung diintegrasikan ke dalam Perubahan APBD 2026.
John Tabo menegaskan, Dana Otsus Tambahan diarahkan untuk layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan penguatan ekonomi masyarakat. Sementara DTI difokuskan untuk pembangunan jalan, jembatan, sarana publik, dan fasilitas pemerintahan di Daerah Otonom Baru (DOB) termasuk Papua Pegunungan.
Lebih lanjut, John Tabo menjelaskan kedudukan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang diberi wewenang, mandat, dan tanggung jawab untuk mengelola, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan APBD kepada pemerintah pusat.
Tujuan utamanya adalah percepatan pembangunan di segala sektor untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di delapan kabupaten yakni Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.
“Uang negara yang dikelola dalam bentuk APBD, kami pastikan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Realisasi di lapangan menjadi ukuran utama, bukan hanya di atas kertas,” tegas John Tabo.
Ia menekankan transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci. Masyarakat sebagai pemilik APBD berhak mengetahui, mengawasi, dan mengevaluasi setiap program pembangunan yang dibiayai APBD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Elai Giban, S.E., M.M menjelaskan, sebagai DOB, Papua Pegunungan memiliki tantangan pembangunan kompleks mulai dari infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua. Karena itu, pengelolaan APBD yang tepat sasaran, efisien, dan berkeadilan menjadi sangat krusial.
Elai menjelaskan APBD adalah instrumen kebijakan utama berupa rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Komponen APBD terdiri dari Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pusat, dan lain-lain pendapatan yang sah; Belanja Daerah meliputi belanja pegawai/aparatur, belanja pelayanan publik, dan belanja tak terduga; serta Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, APBD memiliki enam fungsi utama yakni Fungsi Otorisasi, menjadi dasar hukum dan legalitas resmi bagi pemerintah provinsi untuk melaksanakan pendapatan dan belanja. “Setiap rupiah pembelanjaan daerah dan penarikan pajak tidak boleh dilakukan jika tidak tercantum dalam APBD yang telah disahkan,” ujar Elai.
Fungsi Perencanaan, sebagai pedoman merencanakan dan menjadwalkan program kerja, memetakan proyek prioritas, dan mengestimasi kebutuhan anggaran.
Fungsi Pengawasan, menjadi instrumen untuk memantau jalannya pemerintahan oleh DPRP serta lembaga pengawas internal dan eksternal.
Fungsi Alokasi, untuk menyalurkan sumber daya keuangan ke pos-pos anggaran tertentu guna membiayai sektor publik seperti infrastruktur jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Fungsi Distribusi, memastikan penyaluran dana memperhatikan keadilan dan kepatutan agar tidak menumpuk di satu wilayah, melalui program jaminan sosial, subsidi, dan bantuan operasional sekolah.
Fungsi Stabilisasi, sebagai alat stabilitas fiskal untuk menjaga keseimbangan perekonomian daerah, misalnya melalui pasar murah atau proyek padat karya saat inflasi tinggi.
“Ini yang perlu dipahami dengan baik,” pungkas Sekda Elai Giban.
Editor | Redaksi Metro





