HEADLINES

MRP Resmi Serahkan Keputusan Persetujuan DOB Provinsi Papua Utara ke DPR RI

×

MRP Resmi Serahkan Keputusan Persetujuan DOB Provinsi Papua Utara ke DPR RI

Sebarkan artikel ini
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, SE, M.PD resmi menyerahkan Dokumen Keputusan Persetujuan MRP tentang Pemekaran Provinsi Papua Utara di Jakarta, Senin, 29 September 2026.

JAKARTA | Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi menyerahkan Dokumen persetujuan Pembentukan Provinsi Papua Utara ke DPR-RI.

Dokumen Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan Majelis Rakyat Papua Atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara diserahkan langsung Ketua MRP, Nerlince Wamuar, SE, M.PD kepada Pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin, 29 September 2026.

Dalam pengantarnya, Ketua MRP menjelaskan bahwa persetujuan ini (DOB Provinsi Papua Utara) memperhatikan aspirasi masyarakat adat dari wilayah pesisir utara Papua dan telah melalui pembahasan mendalam dengan mendengarkan pandangan dari Pokja Adat, Pokja Perempuan, serta Pokja Agama.

“Puji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan berkat-Nya kita dapat berkumpul pada kesempatan ini untuk bertatap muka dan berdialog dengan Komisi II DPR RI dalam rangka Pembentukan Provinsi Papua Utara,”kata Nerlince Wamuar.

Pada Sidang Pleno MRP pada tanggal 22 September 2026, MRP menyetujui usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB).

“Persetujuan ini merujuk sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyatakan bahwa Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/ kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP,”jelas Nerlince Wamuar.

Dipaparkan bahwa MRP mempertimbangkan 3 aspek utama dalam menyetujui pembentukan Papua Utara yakni;

Pertama, perlindungan melalui jaminan terhadap hak ulayat dan wilayah adat masyarakat pesisir dan kepulauan, serta terjaganya identitas, bahasa, serta sistem pengetahuan adat masyarakat Saireri.

Kedua, keberpihakan melalui Pengisian jabatan strategis, termasuk jabatan eselon I dan II serta kepala organisasi perangkat daerah yang harus mengutamakan OAP.

Ketiga, pemberdayaan melalui tersedianya Dana Otonomi Khusus yang dikelola secara transparan untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan, dengan fokus pada mama-mama Papua, pemuda adat, dan UMKM pada sektor perikanan, kelautan dan pariwisata kepulauan.

Selain penyerahan keputusan tersebut, MRP juga meminta Komisi II DPR RI memastikan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum untuk memperhatikan usulan pokok-pokok pikiran dari MRP agar dimasukkan dalam proses Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Pembentukan Provinsi Papua Utara meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Supiori.

Ketua Tim Kerja MRP Bidang Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua, Markus Kajoi, S.Sos mengatakan penyerahan Keputusan MRP tentang Persetujuan Atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara disaksikan langsung Wakil Gubernur mewakili Pemerintah Provinsi Papua, para bupati, wakil bupati se-Saireri, Anggota DPR dan DPD asal Tanah Papua dan jajaran MRP.

“Penyerahan Keputusan hari ini disaksikan Wakil Gubernur mewakili Pemerintah Provinsi Papua, para bupati, anggota DPR-RI dan DPD-RI Se Tanah Papua dan jajaran MRP,”ungkap Kajoi, Selasa malam.

Kajoi menjelaskan MRP bakal mengawal proses ini hingga tuntas. Setelah penyerahan dokumen, MRP menunggu jadwal pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.

“Selain penyerahan hari ini, bakal ada tindak lanjut dalam beberap waktu kedepan. Kita menunggu kesepaktan jadwal dengan Baleg untuk pembahasan lebih lanjut,”tandas Markus Kajoi.

Editor | Redaksi Metro

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!