HUKUM & KRIMINAL

Ini Nama-Nama 4 Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana PON Papua

297
×

Ini Nama-Nama 4 Tersangka Dugaan Penyimpangan Dana PON Papua

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi Papua merilis empat orang tersangka dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 lalu. Dari empat tersangka, 3 orang diantaranya telah ditahan. Sedangkan seorang lagi masih buron. 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara Umum PB PON (TR), Koordinator Bidang Transportasi (RD), dan Ketua Bidang II PB PON (RL), dan Koordinator Venue (VP).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse mengatakan, saat ini tiga tersangka TR, RD dan RL sudah ditahan di rumah tahanan Abepura dan Salemba. Sementara VP mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa. “TR dan RD ditahan di Lapas Abepura, sedangkan RL di Rutan Salemba, Jakarta,” ungkap Mahuse dalam keterangannya kepada pers, Selasa 03 September di Kantor Kejati Papua.

Nixon menjelaskan, tak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus penggunaan anggaran penyelenggaraan PON Papua. “Kami tidak akan tebang pilih dalam penindakan, siapa yang bersalah tentu akan diperiksa dan tindak,” ujarnya.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki mengatakan dari hasil pemeriksan penyelenggaraan PON dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp 8 triliun.

Dari Rp 8 triliun yang di sidik oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi yakni terkait dengan penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON berdasarkan dari dana hibah Provinsi Papua senilai Rp 2 trilun lebih ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN.

“Perkara PON ini berskala nasional kemudian saksi-sakti tidak berdomisili di Jayapura. Mulai dari Sumatera, Jakarta sampai Sulawesi dan beberapa tempat di Papua, sehingga memang membutuhkan waktu. Bahkan ada beberapa saksi yang terlibat dalam kontestan Pilkada sehingga belum dapat pemanggilan. Setelah Pilkada selesai baru kami akan memanggil,” kata Sawaki.

Sementara Koordinator pada Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung mengatakan 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Bendahara Umum PB PON (TR), Koordinator Bidang Transportasi (RD), dan Ketua Bidang II PB PON (RL), dan Koordinator Venue (VP).

“Penahanan dilakukan serentak Senin (2/9/2024). Kecuali VP yang sampai sekarang belum menyerahkan diri,” kata Sulfan.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya lebih memfokuskan pada penyelenggaraan dari penggunaan anggaran, sebab dalam realisasi penggunaan anggaran tidak sesuai dengan peruntukan. Bahkan ada anggaran-anggaran lainnya yang tidak ada hubungannya dengan PON.

“Cara-cara ini yang berefek kepada ketidakmampuan PB PON untuk menyelesaikan tagihan kepada pihak-pihak vendor. Ini yang kami lakukan demi penegakkan hukum,” tegasnya.

Sulfan menambahkan, untuk kasus PON pihaknya sudah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli yakni Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara, sebab berdasarkan data biaya penyelenggaraan PON yang asalnya dari APBD sebsar Rp2,58 triliun dan sudah cair sejak 2016 – 2022. Sementara ABPN sebesar Rp 1.229 triliun dan sudah cair sejak 2021 – 2022.

“Kasus ini akan kami kembangkan terus, mengingat banyak penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan,” ujarnya.

Editor | TIM REDAKSI

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!