HEADLINES

Presiden Diminta Hentikan BRIN Pindahkan Benda Arkeologi Papua ke Jawa

182
×

Presiden Diminta Hentikan BRIN Pindahkan Benda Arkeologi Papua ke Jawa

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Rencana pemindahan benda arkeologi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia dari Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura (Ex Kantor Balai Arkeologi Papua) di Waena Kampung, Kota Jayapura ke Gedung Koleksi Hayati Lantai 1 – 3 di Kawasan Cibinong Science Center, Cibinong Jawa Barat, dinilai sebagai tindakan penjarahan. Pemindahan benda-benda arkeologi tersebut merupakan bentuk peniadaan / penghilangan sejarah orang asli Papua.

Rencana pemindahan benda arkeologi tidak ubahnya suatu tindak penjarahan yang biasanya dilakukan oleh kaum kolonial pada masa lampau. Banyak benda-benda budaya yang telah dirampas dari tengah orang asli Papua dengan alasan menghilangkan kepercayaan tradisional suku-suku di Papua, justru saat ini dipamerkan pada berbagai museum di Eropa dan Amerika.

Dewan Adat se-Tanah Papua bersama universitas serta lembaga dan komunitas masyarakat mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk memerintahkan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Indonesia menghentikan upaya pemindahan benda arkeologi Papua dengan tujuan apapun, karena tidak menghargai sejarah dan identitas orang Papua.

“Meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kepala BRIN segera menghentikan upaya pemindahan benda arkeologi Papua dengan tujuan apapun, karena tidak menghargai sejarah dan identitas orang Papua,”demikian salah satu pernyataan sikap masyarakat Papua dari berbagai elemen komunitas adat, lembaga dan kalangan universitas, Jumat, 9 Agustus 2024 di Jayapura.

Klaim BRIN bahwa pemindahan tersebut sebagai upaya pelesatarian dan perawatan benda arkeologi, sesungguhnya sangat bertentangan dengan upaya pemajuan kebudayaan nasional sebagaimana yang tertuang di dalam isi UU No. 5 tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan perlindungan benda budaya yang tertuang di dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Benda arkeologi yang berada di Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura (Ex Kantor Balai Arkeologi Papua), merupakan hasil ekskavasi yang dilakukan pada beberapa wilayah di Papua seperti Jayapura, Sarmi, Biak, Kaimana, Wamena, Sorong, Manokwari, Raja Ampat, Asmat, Merauke, Timika dan beberapa lokasi lainnya. Koleksi benda arkeologi yang meliputi tulang manusia, tulang hewan, kulit kerang, aksesoris dari bahan hewan dan tumbuhan, perkakas hidup dari gerabah, patung, ukiran, dan sebagainya.

Perawatan benda arkeologi merupakan langkah strategis dalam menjaga dan melestarikan sejarah Papua, karena memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perkembangan kebudayaan. Namun demikian, keberadaan benda arkeologi merupakan hak milik yang tidak dapat dipisahkan dengan orang Papua sebagai entitas budaya yang turut memperkaya kebudayaan nasional Indonesia. Rencana pemindahan benda arkeologi oleh BRIN dengan berbagai alasan, secara tidak langsung dapat dianggap sebagai bentuk tindakan menghapus sejarah kebudayaan orang Papua.

Diketahui bahwa rencana pemindahan benda arkeologi oleh BRIN dari Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura (Ex Kantor Balai Arkeologi Papua) akan dilakukan hingga 16 Desember 2024.

Masyarakat Adat Papua yang mengetahui rencana BRIN untuk memindahkan benda arkeologi Papua, menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut. “Benda Arkeologi adalah kekayaan budaya dan kekayaan intelektual orang Papua yang tidak dapat dipindahkan bahkan diperjualbelikan oleh siapa pun. Kami menolak dengan tegas rencana BRIN yang hendak memindahkan benda arkeologi Papua,” ujar Manfun Apolos Sroyer selaku Katua Dewan Adat Kainkain Karkara Byak.

Pemerintah Indonesia pada 8 Juli 2024 yang lalu, telah menandatangani World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge. Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang berhubungan dengan sumber daya genetik. Usai penandatangan traktat tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan bahwa

“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.” Pemerintah Indonesia juga sedang mendaftarkan BRIN, khususnya Indonesian Culture Collection sebagai salah satu International Depositary Authority berdasarkan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganism for the Purposes of Patent Procedure.

Menyikapi rencana pemindahan benda arkeologi Papua oleh BRIN sebagaimana yang telah diuraikan di atas, para pihak pelaku dan pemerhati budaya Papua dengan ini menyatakan sikap dan pendapat kami sebagai berikut:

1.Menolak dengan tegas rencana dan upaya pemindahan benda arkeologi Papua yang sementara ini menjadi koleksi Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura.
2.Meminta Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kepala BRIN segera menghentikan upaya pemindahan benda arkeologi Papua dengan tujuan apapun, karena tidak menghargai sejarah dan identitas orang Papua.
3.Mendesak Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura agar segera mempublikasikan koleksi benda arkeologi Papua untuk diketahui oleh orang Papua.
4.Mendorong pemerintah lokal di Tanah Papua, baik dari tingkat Provinsi maupun Kabupaten agar menyiapkan rumah koleksi benda arkeologi sehingga dapat dirawat demi kepentingan pelestarian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
5.Apabila terjadi alih fungsi penggunaan gedung Kantor BRIN Kawasan Kerja Bersama (CWS) Jayapura untuk kepentingan lainnya, maka Museum Loka Budaya Uncen bersedia untuk menampung koleksi benda arkeologi, koleksi buku dan peralatan ekskavasi arkeologi yang dihibahkan oleh pihak ketiga kepada Balai Arkeologi Papua di masa lalu.

Para pihak yang menolak rencana pemindahan benda arkeologi Papua:

1. Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih.
2. Program Studi Sejarah Universitas Cenderawasih.
3. Jurusan Antropologi Universitas Cenderawasih.
4. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih.
5. Dewan Adat Papua.
6. Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai.
7. Dewan Adat Papua Wilayah La Pago.
8. Dewan Adat Kainkain Karkara Byak.
9. Dewan Adat Daerah Hubula.
10. Dewan Adat Mbaham Matta.
11. Perkumpulan Mambesakologi Tanah Papua.
12. Perkumpulan Byakologi Sup Papua.
13. Bengkel Pembelajaran Antar Rakyat (BELANTARA) Sorong.
14. Perhimpunan Yoikatra.
15. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua.
16. Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua.
17. Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
18. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Tanah Papua.
19. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.
20. Lembaga Indonesia Social Community.
21. Papuan Voices Nasional Papua.
22. Perkumpulan Budaya Teges Papua.
23. Komunitas Sastra Papua (KOSAPA).
24. Komunitas Cinta Sejarah.

Editor | SIMSON RUMAINUM

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!