JAYAPURA | Dewan Pers bekerjasama dengan PT Multi Utama Risetindo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers di Provinsi Papua, Kamis 8 Agustus 2024 bertempat di Hotel Horison, Kota Jayapura.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah informan ahli yakni dari Polri diwakili Kabid Humas Polda Papua, Ketua Komnas HAM Papua, serta sejumlah pimpinan organisasi pers diantaranya Ketua Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) Jayapura, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Papua, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Papua, Kepala LKBN Antara Papua dan perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua dan akademisi.
Sedangkan perwakilan Dewan Pers dihadiri Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers, Paulus Tri Agung Kristanto dan Tenaga Ahli sekaligus moderator FGD, Mercy L Silitonga dan Arie Kustari dari PT Multi Utama Risetindo sebagai pelaksana kegiatan Survei Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2024.
FGD untu bertujuan menghimpun dari para informan ahli guna penyusunan data sekunder penelitian dan penyusunan laporan survei indeks kemerdekaan per tahun 2024.
Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023, Provinsi Papua berada diposisi terendah secara nasional dengan nilai IKP64,01 menyusul Papua Barat 68,22, Lampung 69,76, Sumatra Selatan 70,83 dan DKI Jakarta 71,73.
Hasil survei IKP 2023 menunjukkan kondisi kemerdekaan pers yang belum merata antar daerah provinsi. Terdapat rentang nilai yang cukup besar, sekitar 20 poin, antara provinsi dengan nilai terendah dengan yang tertinggi.
Nilai IKP Provinsi tertinggi yaitu 84,38 dan yang terendah 64,01. Sedangkan nilai rata-rata dari 34 provinsi adalah 75,69, di atas nilai IKP Nasional 71,57. Nilai rata-rata IKP Provinsi tahun 2023 turun 3,02 poin dibandingkan tahun 2022.
Nilai IKP 2023 Provinsi menunjukkan 24 provinsi mengalami penurunan dan 10 provinsi mengalami kenaikan. Survei IKP 2023 mencatat Kalimantan Timur dengan nilai tertinggi, yaitu 84,38. Berikutnya Jawa Barat 83,02, Bali 82,58, Kalimantan Utara 982,42, dan Kalimantan Tengah 81,05.
Dijelaskan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, terwujud berkat perjuangan panjang masyarakat pers ketika era Orde Baru.
Menurutnya, belakangan ini semakin sering muncul fenomena di mana penegak hukum tidak menggunakan UU Pers untuk menangani kasus pers. Demikian juga terdapat kalangan masyarakat yang mengadukan produk pers kepada polisi, bukan kepada Dewan Pers, dengan berbagai alasan.
Muncul kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan karya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana sehingga diperlakukan sebagai tindak kriminal.
Oleh karena itu, kata Paulus, sejak lima tahun terakhir, Dewan Pers telah melakukan upaya “mengukur” kemerdekaan pers melalui survei. Dalam perkembangannya, hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers ini dapat menjadi bahan masukan bagi kalangan pers dan kalangan yang lebih luas untuk menuju apa yang disebut dalam UU No 4 Tahun 1999 sebagai “wujud kedaulatan rakyat” dan “unsur penting menciptakan kehidupan” berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Editor | SIMSON RUMAINUM