HEADLINES

Sertifikat Tanah BMN dan BMD Diserahkan

454
×

Sertifikat Tanah BMN dan BMD Diserahkan

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Selasa (17/10/2023) di Kantor Gubernur Papua, menyerahkan 12 sertifikat tanah aset Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di Bumi Cenderawasih,

Sertifikat tanah aset BMN dan BMD tersebut antara lain
1 sertifikat atas nama Polri di Kabupaten Biak Numfor.
2 sertifikat untuk Pemkab Pegunungan Bintang.
5 sertifikat atas nama Kementerian PUPR di Kabupaten Jayawijaya
1 sertifikat untuk Pemkab Mimika.
1 sertifikat atas nama Polri di Kabupaten Mimika.
1 sertifikat atas nama Kementerian Pertanian.
1 sertifikat atas nama Badan Intelijen Negara di Kota Jayapura.

Selain sertifikat, Menteri Hadi juga penyerahan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua yang akan menjadi acuan bagi pengembangan kota, investasi serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain.

Terdapat 13 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari 18 RDTR yang telah disusun di Provinsi Papua.

Disela-sela acara penyerahan sertifikat, Menteri ATR juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kanwil BPN Provinsi Papua terkait Penyelesaian Sengketa, Konflik dan Permasalahan Aset Tanah Pemerintah Provinsi Papua.

Diharapkan PKS ini dapat benar-benar diimplementasikan dilapangan dengan sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Papua beserta Pemerintah daerah.

Sementara itu terkait, Sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari estimasi jumlah seluruh bidang tanah di Provinsi Papua sebanyak 2.127.824 bidang, jumlah tanah terdaftar sebanyak 571.936 bidang atau 26,88% dan tanah bersertipikat sebanyak 521.062 bidang atau 24,48%.

Melihat capaian tersebut, seluruh jajaran di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua diharapkan agar melakukan langkah sinergi dengan 4 Pilar, yaitu ATR/BPN, Pemda, Aparat Penegak Hukum, dan Badan Peradilan serta kolaborasi dan partisipasi dengan masyarakat adat.

Hal ini supaya berbagai persoalan sengekta dan konflik pertanahan dapat terselesaikan dan dapat dilakukan percepatan sertifikasi.

Sinergi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan Kementerian ATR/BPN juga harus berjalan dengan baik, cepat serta profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menteri Hadi berharap PPAT menjadi garda terdepan untuk membantu menyosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan edukasi.

“Sehingga program dan layanan pertanahan dapat dirasakan dengan baik dan merata oleh seluruh kalangan masyarakat,”tandasnya.(GRE/BEL)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!