JAYAPURA | Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dibawa paksa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/10/2023) malam dari Unit Stroke rumah RSPAD, Gatot Subroto, Jakarta.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya dibawa pada 19.00 WIB. Tim Jaksa KPK yang membawa Eks Gubernur Papua itu berjumlah tiga orang. Mereka telah tiba di RSPAD sejak 15.00 WIB.
Ketiga Jaksa KPK yang datang itu, menandatangani surat pernyataan bertanggungjawab atas keselamatan Lukas Enembe. Masing-masing atas nama Zaenurofiq, Yosi A Herlambang dan Sandy Septi M Hidayat.
Tim Penasihat Hukum dan Keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sangat menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa paksa Lukas Enembe dari RSPAD.
Pasalnya, Eks Gubernur Papua itu dibawa paksa dalam keadaan sakit parah, tak berdaya, dengan kedua tangan bengkak dan sangat kesulitan untuk berjalan. Ditambah dengan penyakit permanen yang dideritanya sejak lama seperti ginjal kronis dan stroke empat kali.
Petrus Bala Pattyona mengungkapkan keluhan kedua tangan Lukas membengkak sudah disampaikan ke Tim Jaksa sejak Senin lalu.
“Sebelum Senin, keluarga sudah menginformasikan kedua tangan bengkak karena perawat tidak profesional dalam melakukan proses infus. Yang menyebabkan kedua punggung tangan dan lengan Pak Lukas membengkak dan membuatnya kesulitan untuk mengangkat kedua tangan,”jelas Petrus yang dikonfirmasi Rabu pagi 18 Oktober 2023 .
Selain kedua tangan bengkak, keluarga juga menginfokan Lukas Enembe kesulitan untuk berjalan. Untuk ke kamar mandi, musti dipapah dan pelan pelan sekali, karena tidak bisa jalan sendiri. “Selain itu, pada Senin, Pak Lukas juga sempat muntah saat dibawa dari ruang CT Scan ke Unit Stroke dan di kamar juga mengeluhkan mual sekali,”ujar Petrus.
Selaku kuasa hukum, Petrus menyatakan sangat menyesalkan adanya penjemputan paksa karena pada Senin (16/10/2023) telah bertemu dengan dua jaksa KPK, dan mereka telah sepakat dengan kuasa hukum bahwa untuk ke Pengadilan pada 19 Oktober 2023, Lukas Enembe bakal dijemput dari rumah sakit RSPAD.
“Kedua jaksa itu malah sebelumnya yang tanya, bagaimana mekanisme untuk Pak Lukas mengikuti sidang vonis pada 19 Oktober, apakah lewat online dari rumah sakit atau bagaimana tetapi saya katakan, Pak Lukas mau hadir pada 19 Oktober, dan datang ke pengadilan dari rumah sakit, karena batas akhir pembantaran pada 19 Oktober,” kata Petrus.
Mendengar keterangan Petrus, kedua Jaksa itu lalu setuju dan sepakat membawa Lukas dari rumah sakit. “Tetapi tidak tahu kenapa, mereka berubah pikiran dan membawa paksa Pak Lukas pada Selasa sore (17/10/2023),”ujarnya.
“Tidak tahu kenapa mereka berubah pikiran, karena kami kooperatif akan datang langsung dari rumah sakit ke pengadilan. Jadi kenapa dipaksakan harus dijemput dan dibawa paksa hari ini ?,” tanya Petrus.
Karena dijemput paksa, dalam tak berdaya, sehingga, Elius Enembe, adik eks Gubernur meminta kalau terjadi apa-apa terhadap dengan Lukas Enembe, maka KPK bertanggung jawab. Atas protes dari keluarga, tiga jaksa KPK menandatangani surat pernyataan bertanggung jawab.
Menurut Petrus, apa salahnya menunggu dua hari lagi, mengingat kedua tangan Lukas bengkak dan sering mual. Kalau dikatakan dokter menyatakan Lukas Enemeb sudah boleh rawat jalan, tapi kenyataannya, pada Selasa siang , dokter hanya melihat dari pintu masuk kamar pasien dan tanpa melakukan pemeriksaan.
“Apa salahnya menunggu dua hari lagi, sampai menunggu tangan Pak Lukas tidak bengkak lagi dan tidak mual lagi?,” tukas Petrus.
Saat dimasukkan ke mobil ambulans KPK, Lukas dibawa menggunakan kursi roda, didampingi kuasa hukum dan keluarga. Keluarga Lukas, Elius Enembe tidak terima dengan penjemputan paksa ini, sempat protes pada jaksa KPK, saat Lukas dimasukkan ke ambulans.
Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan tidak ada penjemputan paksa terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dari rumah sakit RSPAD.
Ali menjelaskan terdakwa Lukas Enembe kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK karena sudah bisa rawat jalan sebagaimana rekomendasi tim dokter.
Eks Gubernur Papua itu diharapkan dapat hadir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Tidak ada penjemputan paksa. Namun berdasarkan informasi tim dokter, memang yang bersangkutan dapat dilakukan rawat jalan dan diharapkan dapat hadir nanti pada sidang hari Kamis (19/10),”ungkap Ali Fikri, Rabu pagi, 18 Oktober 2023.
Menurutnya, kondisi kesehatan Lukas Enembe yang sudah bisa rawat jalantelah dijelaskan tim dokter kepada pihak keluarga. Oleh karena itu, lanjut Ali, KPK berharap terdakwa Lukas Enembe dapat kooperatif sehingga perkaranya dapat selesai dan memberikan kepastian hukum.
“Tim dokter juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak keluarga. Kami berharap terdakwa koperatif sehingga perkara dapat selesai dan memberikan kepastian hukum,”ungkap Ali Fikri.
Ali menambahkan bahwa pembataran terhadap Lukas Enembe tidak harus menunggu hingga tanggal 19 Oktober 2023. “Pembantaran tidak harus menunggu tanggal 19 Oktober namun ketika sudah dinyatakan dapat rawat jalan maka dapat kembali ke Rutan,”jelasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe karena sakit.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan Terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan, dihubungkan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 6 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Hakim mengizinkan Lukas Enembe dibantarkan pada 6 sampai 19 Oktober 2023. Hakim memerintahkan jaksa memberi laporan terkait perkembangan kondisi kesehatan Lukas.(GRE/ULA)