HUKUM & KRIMINALPAPUA SELATAN

Panpel MRPS Gugat Penjabat Gubernur Papua Selatan

403
×

Panpel MRPS Gugat Penjabat Gubernur Papua Selatan

Sebarkan artikel ini

MERAUKE | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN ) Jayapura, pekan kemarin, menggelar sidang perdana gugatan Panitia Pemilihan (Panpil) Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) Merauke dan Boven Digoel terhadap Pemerintah Provinsi Papua Selatan terkait Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Papua Selatan.

Gugatan terkait pergantian nama-nama calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan, yang telah ditetapkan Panitia Pemilihan MPRS Merauke dan Boven Digoel.

Sidang dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN Jayapura di Pimpin Hakim Yusup Klemen dan Panitera Pengganti Ade Rudianto, di PTUN Jayapura.

Dalam sidang tersebut sebagai Penggungat sekaligus Ketua Panpil MPRS Kabupaten Merauke Dominikus Cambu mengaku menggugat Pemprov Papua Selatan Kerena merasa keberatan dengan SK Pj.Gubernur yang mengganti beberapa nama-nama hasil seleksi Panitia Pemilihan Kabupaten Merauke dan Boven digoel di Panitia Pemilihan Provinsi Papua Selatan.

“Hari ini sidang administrasi sudah berjalan ada beberapa masukan dari majelis hakim kepada kami karena ada beberapa berkas gugatan yang harus diperbaiki. Satu minggu ke depan kita akan kembali untuk melanjutkan sidang berikutnya,” terang dia.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Dominggus Frans mengatakan sidang perdana gugatan Panpil MPRS di tahap awal ini masih sidang tahap persiapan untuk majelis hakim memeriksa syarat- syarat formil dari penggugat.

“Jadwal perkara MRPS ini baru masuk tahap sidang persiapan, dan dalam tahap ini majelis hakim memeriksa semua berkas -berkas perkara baik tergugat maupun penggugat. Untuk materi yang kami siapkan sudah dinyatakan lengkap, sehingga kami menunggu perbaikan materi dari pihak penggugat untuk bisa mengikuti sidang lanjutan,” tuturnya

Mewakil Penjabat Gubernur Papua Selatan, Asisten Satu Setda Provinsi Papua Selatan Agustinus Joko Guritno mengutarakan bahwa sebagai Pemerintah pihaknya menjamin setiap orang untuk melaksanakan hak dan kewajiban lebih baik dan sebagai negara hukum setiap orang berhak jika ada yang merasa dirugikan dipersilakan mengajukan gugatan.

“Kita ini negara hukum, jadi kalau ada yang merasa dirugikan silakan melakukan gugatan, tetapi semua harus didasari dengan fakta dan juga bisa dipertanggung jawabkan,” pungkas Asisten Satu PPS.

Selain Asisten Satu Agustinus Joko Guritno, hadir juga Assisten Tiga Setda Papua Selatan Dionisius Way, Plt Inspektorat Papua Selatan Sucahyo Dwi, Plt Kesbangpol Papua Selatan Paskalis Netep, Kepala Biro Hukum Papua Selatan Yosef Gebze, Staff Khusus Pj Gubernur Papua Selatan Imam dan Piter Tukan.

Sementara dari pihak penggungat dihadiri Ketua Panpil Merauke Papua Selatan Dominikua Cambu didampingi kuasa hukumnya Fulgentius Chapin Stilman Renggi dan Natalia Kalo Calon Daftar tunggu Anggota MRPS Perwakilan perempuan Kabupaten Bovendigoel.

Perkara dengan nomor 28/g/2023/ptun.jpr tersebut dengan penggugat atas nama Dominikus Cambu, Yermias Paulus Ruben,David Tom Tuwok, Ramadayanto,Yosehi Mekiuw,Anisetus Wairaop,Soleman Womsiwor,Thomas Dombon Dengan Tergugat Pejabat Gubernur Provinsi Papua Selatan.(END/RED)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!