JAYAPURA | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memerintahkan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan untuk melindungi pengungsi anak dan perempuan di Kabupaten Yahukimo.
Permintaan itu disampaikan Emanuel Gobay,S.H.,MH, Direktur LBH Papua, menginteraksi meninggalnya seorang balita atas nama Yulian Matuan berumur 1 tahun yang meninggal di kamp pengungsi akibat sakit pada tanggal 13 September 2023, di Dekai, Yahukimo.
“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Pj Gubernur Propinsi Papua Pegunungan penuhi Hak Asasi Manusia masyarakat pengungsi khususnya pegungsi anak akibat konflik bersenjata di Yahukimo sesuai Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan Pasal 60 huruf a dan huruf d, Undang Undang Nomor 35 tahun 2014,”pinta Emanuel dalam keterangan persnya, Sabtu (16/9/2023) di Jayapura.
LBH juga meminta Bupati Yahukimo beserta jajaran mendirikan posko kesehatan, penempatan petugas kesehatan serta menyedikan obat-obatan dan alat kesehatan guna melayani masyarakat pengungsi secara maksimal.
Sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan, Pemerintah selaku penyelenggaraan Kepalangmerahan berkewajiban memberi bantuan kemanusiaan kepada para pengungsi meliputi. pengiriman tenaga professional, distribusi obat-obatan, alat kesehatan, dan makanan serta pendirian posko kesehatan dan kegiatan lainnya.
Emanuel mengatakan Komnas HAM RI dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) perlu segera melakukan tugas pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak di Yahukimo. Serta melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak atas kasus meninggalnya balita pengungsi bernama Yuliana Matuan.
“Komnas Perlindungan Anak Indonesia segera melakukan investigasi terkait perlindungan khusus kepada anak yang menjadi pengungsi pasca meninggalnya pengungsi balita bernama Yuliana Matuan,”ujarnya.
LBH Papua juga meminta Kapolri dan Kapolda Papua melindungi masyarakat pengungsi khususnya pengungsi anak akibat konflik bersenjata di Yahukimo.
Emanuel menegaskan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat yang menjadi pengungsi dalam situasi konflik bersenjata. “Sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak,”pungkasnya.(RED/RL)