JAYAPURA | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan mengusut tuntas kasus-kasus besar yang merugikan negara miliaran rupiah. Selain kasus kredit fiktif Rp 188 M, kasus-kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi target selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono,S.H.,M.Hum mengatakan tahun 2023 Kejati Papua menyelesaikan sejumlah kasus-kasus besar yang merupakan perkara lama seperti kasus korupsi kredit fiktif di Bank Papua temasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi untuk kasus besar memang kita meyelesaikan perkara yang lama seperti apa yang terjadi di Bank Papua (kasus kredit fiktif Rp188 miliar), termasuk beberapa hal yang sifatnya TPPU,”ujarnya.
Khusus dugaan TPPU, lanjut Kajati, pihaknya telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan pejabat di Papua.
“Yang sifatnya TPPU kaitannya dengan Rettob (Mantan Plt Bupati Mimika Jhon Retob). Datanya sudah kita terima dari PPATK, kemudian pengembangan dari persidangan, laporan masyarakat dan pelacakan aset,”ungkap Witono.
Menurutnya, dugaan kasus TPPU mantan Plt Bupati Mimika tersebut segera akan dinaikkan ke pengadilan. “TPPU nanti segera kita naikkan, tinggal menunggu kasus korupsinya, kita sudah kebut seminggu dua kali sidang,”paparnya.
“Kepada para Kejari saya pesankan jangan takut kalau ada “perlawanan atau pengaduan dan sebagainya. Kita tetap bekerja profesional,”ungkapnya mencontohkan penanganan perkara di Kabupaten Mimika yang melibatkan mantan Plt Bupati.
“Seperti kemarin Mimika. Harus ditangani secara profesional untuk membantu penyelesaian perkaranya karen cukup besar (kasusnya) dan menjadi perhatian masyarakat,”pungkas Kajati Witono.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua, Aguwani,SH,MH Senin siang, 24 Juli 2023 di Jayapura mengatakan data PPATK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan pejabat di Papua telah diterima Kejati. Salah satunya mantan Plt Bupati Mimika.
Kata Aguwani, untuk menuntaskan kasus-kasus TPPU di Bumi Cenderawasih, maka Kejati dan Kejari di Papua bakal berkolaborasi. Sesuai arahan Kajati Papua, penanganan kasus-kasus TPPU akan melibatkan jaksa-jaksa yang profesional dan berpengalaman menangani perkara pencucian uang.
“Data dari PPATK telah diterima Kejati Papua terkait dengan pencucian uang. Oleh karena itu sesuai arahan Kajati, maka penanganan dugaan kasus pencucian uang melibatkan jaksa-jaksa professional,”tandasnya.
Seperti diketahui, Mantan Plt Bupati Mimika John Rettob didakwa dalam kasus dugaan korupsi atas pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125. Ditemukan kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.(BEL/RED)