HUKUM & KRIMINAL

Uji Materill John Rettob Ditolak MK

250
×

Uji Materill John Rettob Ditolak MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Permohonan uji materiil Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang diajukan oleh Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)

“Amar Putusan, Menolak Permohonan Provisi Pemohon. Menolak Permohonan Pemohon,”ucap Ketua MK Anwar Usman membaca Amar Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2023 tersebut dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (18/7/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Majelis Hakim Konstitusi merujuk pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 024/PUU-1/2005.

“Mahkamah menegaskan pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah merupakan tindakan administratif hukum tata usaha negara yang berjalan setelah bekerjanya proses hukum pidana terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah,”ungkap Daniel dikutip laman resmi MK.

Selain itu, lanjut Daniel, syarat pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah adalah setelah suatu perkara diregistrasi di pengadilan. Hal demikian, sebagaimana tertuang dalam norma Pasal 83 ayat (2) UU 23/2014 yang menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”.

Sedangkan, sambung Daniel, terkait dengan penahanan kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 83 ayat (1) UU Pemda, berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, penahanan terhadap seseorang dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, ataupun hakim yang dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup—dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sehingga, Daniel menjelaskan penahanan baru dapat dinyatakan sah apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu berupa syarat sahnya penahanan (rechtsvaardigheid) dan perlunya penahanan (noodzakelijkheid).

Secara doktriner, sahnya penahanan bersifat objektif dan mutlak, yaitu sepanjang terpenuhinya syarat yang ditentukan di dalam undang- undang tentang tindak pidana yang tersangkanya dapat dilakukan penahanan.

Sedangkan, makna mutlak berarti pasti yang artinya tidak dapat diatur sendiri oleh penegak hukum. Sementara syarat lain adalah penahanan bersifat relatif/subjektif yang berarti tindakan penahanan merupakan pilihan dan bergantung pada penilaian pejabat yang akan melakukan penahanan kapankah suatu penahanan diperlukan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal a quo tidak dapat menghentikan bekerjanya proses hukum tata usaha negara berupa pemberhentian sementara karena ditahan atau tidaknya kepala daerah/wakil kepala daerah bukan merupakan unsur yang menentukan dikenainya tindakan administratif pemberhentian sementara kepala daerah/wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo,” terang Daniel.

Sebelumnya, John Rettob mendalilkan pada 1 Maret 2023, Pemohon didakwa dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi, tetapi tidak ditahan.

Kemudian, pengadilan mengeluarkan putusan sela yang pada pokoknya memutuskan dakwaan dari Kejaksaan Tinggi Papua batal demi hukum.

Pemohon menilai bahwa dirinya yang diangkat sebagai Plt. Bupati Mimika berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dilekati wewenang, tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab sebagai kepala daerah (in casu Plt. Bupati Mimika), yang wewenang, tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tersebut tidak akan terganggu/terhambat karena terhadap diri Pemohon tidak ditahan oleh aparat penegak hukum.(RED/RL)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!