MAKASSAR | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo. dalam putusan menyatakan Bupati Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melepaskan segala tuntutan terhadapnya.
Pengadilan juga memutuskan untuk mengembalikan hak Omaleng dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memberikan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabat,”ucap Ketua Majelis Jahoras dalam amar putusnnya.
Menanggapi putusan PN Makassar tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan dari vonis majelis hakim. Pasalnya, pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana putusan kasus korupsi pada umumnya.
KPK pun akan segera mengambil sikap atas vonis hakim dalam perkara Eltinus Omaleng. Fikri menegaskan putusan hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya Fiktri dikutip Detikcom.
“Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makassar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut,” tambah Ali.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar hari ini juga membacakan vonis kepada dua terdakwa lainnya. Dua tersangka masing-masing bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka di perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Selain Eltinus, KPK juga menetapkan Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula pada 2013 ketika Eltinus Omaleng masih menjadi Komisaris PT Nemang Kawi Jaya membangun Gereja Kingmi dengan nilai Rp 126 miliar. Lalu pada 2014, dia terpilih menjadi Bupati Mimika dan menetapkan satu kebijakan soal dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Di tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9/2022).(END/DET)