JAKARTA | Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada 21 Oktober 2022.
Perpres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2022. Badan ini diketuai Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan anggota Menteri Dalam Negeri, Men PPN/Ka Bappenas dan Menteri Keuangan, serta 1 wakil masyarakat dari setiap Provinsi di Papua.
Dalam proses pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua, Ketua Badan Pengarah Papua dapat menerima usulan dan pertimbangan dari pemerintah daerah provinsi.
Pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis menyampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi dalam mempercepat pembangunan Papua dan konsolidasi pelaksanaan Otsus Papua.
Dengan perpres baru, kata Masduki, Wakil Presiden ditetapkan sebagai Ketua Badan Pengarah. Anggotanya terdiri atas Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menkeu, serta satu wakil masyarakat dari setiap provinsi di Papua.
“Wapres akan memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi dalam mempercepat pembangunan Papua dan konsolidasi pelaksanaan Otsus Papua,” katanya.
Dengan kehadiran Badan Pengarah Papua, kata dia, Wapres akan memberikan prioritas dalam penyiapan fondasi terhadap kebijakan pembangunan yang komprehensif untuk Papua pada tahun 2022—2041.
Menurut dia, arah baru melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 20 tahun ini menjadi pedoman penting bagi pembangunan nasional. Selain itu, untuk jangka pendek, Wapres akan memberikan perhatian terhadap penyiapan quick wins kegiatan pada tahun 2023—2024 dalam payung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua.
Wapres juga akan memperkuat konsolidasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, baik pada aspek kebudayaan, politik, keuangan daerah, maupun pemekaran Provinsi Papua.
“Wapres akan melakukan kombinasi pendekatan kultural dan pendekatan teknokratis dalam satu tarikan napas dan langkah. Akhirnya, kehadiran Badan Khusus ini sebagai wujud penegasan keberpihakan Negara untuk saudara-saudara Papua,” ujarnya.(END/RL)