JAYAPURA| Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Papua menargetkan tahun 2022 ini, meraih predikat Badan Publik Informatif. Target itu sama dengan pencapaian Kominfo tahun lalu yang berhasil meraih predikat tersebut.
Kepala Diskominfo Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto,S.Kom mengatakan pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2021, Diskominfo Provinsi Papua raih kategori Badan Publik Informatif. Sehingga tahun itu diharapkan Kominfo Papua mempertahankan predikat tersebut.
“Kami optimislah di tahun ini tentunya nilai yang lebih baik, peringkat itu kan bagian dari kinerja kepada publik. Jadi sebenarnya, bukan tujuan utama kami tetapi bagaimana kami bisa melaksanakan amanat dari UU Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri. Memang penilain itu perlu, tetapi yang utama bagi kami adalah kami melaksanakan amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” terang Jeri.
Pada Jumat, 21 Oktober 2022, Jeri memimpin langsung pengembalian lembar kuesioner penilaian diri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monev kepada Komisi Informasi Provinsi Papua, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura.
Menurutnya, pengembalian kuesioner ini merupakan kewajiban Kominfo sebagai badan publik di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua sebagai kepatuhan badan publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Papua.
“Tentunya dengan harapan apa yang kami lakukan ini sebagai bentuk transparansi kami kepada publik, sebab semuanya ada di website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kami. Juga bagi masyarakat meminta informasi dengan ketentuan yang ada, kami juga ada desk di tempat kami yang disiapkan,” jelas Jeri yang datang ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua bersama sejumlah stafnya di Diskominfo Provinsi Papua.
Selain itu, Jeri juga mengatakan, pihaknya berharap kedepan seluruh PPID badan publik yang ada di pemerintahan Provinsi Papua juga bisa berpartisipasi aktif untuk mengikuti kegiatan Monev ini. “Sehingga amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU Keterbukaan Informasi Publik) bagi kami, khususnya yang ada di pemerintah Provinsi Papua kita melaksanakannya untuk Papua yang lebih baik,” paparnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua), Wilhelmus Pigai mengapresiasi pimpinan badan publik yang memiliki komitmen tinggi mengisi dan mengembalikan kuesioner penilaian diri dalam Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Papua Tahun 2022 ini.
“Kami menyambut baik, sebab ini badan publik pemerintah berkunjung dan mengembalikan kuesioner sesuai waktu. Kegiatan Monev ini merupakan program tahunan KI Papua dalam mengukur implementasi atau penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik,” kata Wilhelmus yang didampingi Wakil Ketua KI Papua Andriani Waly bersama 3 komisioner KI Papua yakni Syamsuddin Levi, Joel Betuel Agaki Wanda, dan Henry Winston Muabuay.
Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan atau luar negeri.(ROS/RL)