PANGKALANBUN | PAPUA TIMES- Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi asal Kabupaten Mapi, Papua ke Surabaya, Jawa Timur.
Upaya pengiriman satwa dilindungi secara illegal dari Papua itu digagalkan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L. 22 Lanal Banjarmasin di perairan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
Danlanal Kolonel Laut (P) Herbiyantoko keterangan persnya di Pos TNI AL Kumai menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengiriman satwa dilindungi secara ilegal bermula dari informasi tentang adanya pengiriman satwa dilindungi yaitu beberapa jenis burung dan kura-kura dari Papua yang diangkut kapal MV. Vision Global.
Tim intelijen kemudian memonitor pergerakan AIS MV. Pada 22 Oktober 2022 pukul 06.15 WIB Tim/Patkamla Lanal Banjarmasin bergerak dari Sungai Arut menuju MV. Vision Global.
“Pukul 06.45 WIB Patkamla sandar posisi lambung kiri dan naik ke atas MV. Vision Global dan tampak beberapa burung dilindungi berada di atas geladak buritan kapal. Kemudiam pukul 07.00 WIB tim berkordinasi dengan nahkoda untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal dan pengecekan muatan satwa,” jelasnya.
Selanjutnya seijzn dari nahkoda, tim melaksanakan pemeriksaan ke ruangan-ruangan didampingi kru kapal dan ditemukan beberapa jenis satwa dilindungi selanjutnya dibawa ke geladak buritan guna pendataan.
“Satwa dilindungi yang ditemukan pada kapal tersebut yaitu burung Kakak tua hitam raja 7 ekor, Kakak tua putih jambul kuning 23 ekor, Dara Hutan 1 ekor, Cucak emas 1 ekor, Nuri kepala hitam 36 ekor, Kakak tua/Begok : 3 ekor (2 hijau + 1 merah), Jagal Papua 1 ekor , Pleci 1 ekor, Branjangan 1 ekor, Kasuari : 2 ekor. Total burung dilindungi yang diamankak sebanyak 76 ekor,” jelasnya.
Selain itu pada kapal tersebut juga diamankan kura-kura leher panjang 12 ekor, ular hijau 1 ekor serta tanduk rusa. “Pemilik satwa atau pelaku merupakan 6 ABK MV. Vision Global yaitu Budi (47) dan Irwan (28) yang merupakan oiler kapal, Hafidz (22) dan Mirza (30) yang bertugas sebagai masinis, Ahmad Munir (21) kelasi kapal dan Bima (20) yang merupakan juru mudi kapal. Untuk penindakan hukum selanjutnya, para pelaku kami serahkan pada pihak BKSDA Kalteng,” jelasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya dengab ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan denda Rp 100.000.000.(TIM/SMSI)