POLITIK & SOSIAL

Demokrat Tunjuk Willem Wandik Gantikan Lukas Enembe

399
×

Demokrat Tunjuk Willem Wandik Gantikan Lukas Enembe

Sebarkan artikel ini

JAKARTA |Partai Demokrat resmi menunjuk Willem Wandik sebagai Pelaksana Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

“Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5,”jelas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan persnya, Kamis (29/09/2022)

“Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,”jelas AHY di kantor DPD Partai Demokrat.

Berikut Pernyataan Pers Ketua Umum Partai Demokrat Jakarta, 29 September 2022

Konpers-Ketum-PD-290922-1.pdf

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamualaikum Wa-rahmatullahi wa-barrakatuh; Selamat Pagi;

Salam sejahtera untuk kita semua; Syalom;

Om Swastiastu; Namo budaya; Salam kebajikan.

Para Pejabat Teras Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang saya cintai dan banggakan; serta yang saya hormati rekan-rekan media dan wartawan.

Pertama-tama, saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan. Tadi malam, saya baru saja melaksanakan Rapat Pengurus Terbatas, untuk membahas kasus hukum yang menimpa Ketua DPD

Partai Demokrat Provinsi Papua, Bapak Lukas Enembe, yang juga adalah Gubernur Provinsi Papua.

Pasca pertemuan, saya menugaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis, untuk mengundang rekan-rekan sekalian, guna mendengarkan secara langsung pernyataan, pandangan dan sikap Partai Demokrat terkait hal tersebut.

Rekan-rekan wartawan,

Sejak KPK menetapkan status tersangka kepada Pak Lukas, kami telah melakukan berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan beliau, guna mengumpulkan

informasi, meminta klarifikasi, dan mencari solusi terbaik.

Memang ada kesulitan komunikasi dengan Pak Lukas, karena kondisi beliau yang sedang sakit. Dalam empat tahun ini, Pak Lukas sudah empat kali terkena

serangan stroke. Sehingga beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara.

Alhamdulillah, meski ada kesulitan, kami akhirnya bisa melakukan komunikasi dengan beliau tadi malam.

Dan setelah mendengarkan penjelasan beliau itu, serta membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini; Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya.

Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe.

Pada tahun 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Pak Lukas, ketika ada intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur, sebagai Wakil-nya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018.

Soal penentuan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada Papua tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya.

Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum, apabila permintaan pihak elemen negara tersebut, tidak dipenuhi. Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi.

Kemudian, pada tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua, Bapak Klemen Tinal meninggal dunia; upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang, hidup kembali. Saat itu pun, Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan, intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita.

Pada tanggal 12 Agustus 2022, Pak Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur
terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, serta adanya unsur kerugian negara.

Tetapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tentang Delik Gratifikasi.

Rekan-rekan sekalian,

Setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Pak Lukas itu, dan setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai; maka, saya akan menyampaikan pandangan dan sikap Demokrat, sebagai berikut:

1. Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

2. Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press.

3. Kami juga mendukung upaya hukum Pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5.

4. Saudara Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

5. Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6. Tetapi, jika terbukti bersalah; sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani; maka kami akanmengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.

6. Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum, dalam bentuk apapun. Meski demikian; sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi; Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum.

7. Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi yang kondusif di tanah Papua yang kita cintai.

Demikian pandangan dan sikap Partai Demokrat menyangkut kasus hukum yang menimpa Bapak Lukas Enembe.

Terima kasih.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.(END/HAS)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!