JAYAPURA | Gubernur Papua, Lukas Enembe,SIP,MH, memastikan kooperatif menghadapi kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp1 milliar yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan Juru Bicara Gubernur Papua, M Rifai Darus,SH,MH dalam keterangan persnya, Senin (26/9/2022). “Kami perlu menginformasikan bahwa hingga saat ini, penyidik KPK masih dapat berkomunikasi dengan baik dan lancar dengan Gubernur Lukas Enembe, melalui tim hukumnya,”ungkapnya.
Gubernur Enembe menyampaikan bahwa dirinya akan menghadapi kasus ini dan tidak akan kabur ataupun hilang. “Bapak Lukas Enembe konsisten untuk memilih terus kooperatif, dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatan beliau dalam rangka mempertahankan hak hidupnya sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi,”kata Rifai.
Dikatakannya, bahwa proses hukum yang sedang dijalani oleh Bapak Lukas Enembe sedikit mengalami distorsi peristiwa. Api pemantik dari distorsi tersebut tentu datang dari konferensi pers yang dilakukan oleh Menkopolhukam.
“Fakta hukum yang ada saat ini ialah bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi tersangka atas tuduhan/dugaan gratifikasi 1 Miliar, namun pemberitaan yang masif berkeliaran justru menyoal opini-opini lain yang belum terbukti kebenarannya dan bukan merupakan bagian dari tuduhan/dugaan kasus gratifikasi. Ini jelas sekali merugikan Bapak Lukas enembe secara pribadi sebagai seorang WNI yang semestinya diperlakukan adil oleh negara yang menjalankan kekuasaan,”bilang Rifai.
Mantan Ketua KNPI itu menambahkan bahwa Gubernur Enembe dan tim Hukumnya serta jajarannya menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia, dengan tetap memperhatikan budaya, karakteristik serta kehendak dari masyarakat Papua dalam menghadapi permasalahan ini.
“Kami berharap agar kita mengedepankan Trial by The Court bukan malah menyudutkan citra seorang Lukas Enembe melalui Trial By The Press agar hak-hak dasar Bapak Lukas Enembe dapat terjaga sebagai warga Negara yang dalam menghadapi hukum dan ingat juga bahwa Hukum Acara Pidana juga menjunjung tinggi asas Praduga Tak Bersalah,”tandasya.(END/BEL)