HEADLINES

KPK Belum Bayar Denda Rp10 T ke Rakyat Papua

924
×

KPK Belum Bayar Denda Rp10 T ke Rakyat Papua

Sebarkan artikel ini
Ketua KRP Saat Menyerahkan Pernyataan Sikap Aspirasi Rakyat Papua kepada Wakil Ketua DPRP, saat demonstrasi pekan ini di Jayapura.

JAYAPURA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum membayar denda adat sebesar Rp10 Trilliun kepada masyarakat Papua. Sanksi denda tersebut dijatuhkan masyarakat adat Papua terhadap KPK atas tindakan kriminalisasi yang dilakukannya.

Pada 18 Februari 2019, Masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp10 triliun.

KPK dinilai telah berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya. Pembunuhan karakter itu dilakukan pegawai KPK dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu, 2 Februari 2019 lalu.

Pada Februari 2019, KPK menjalankan operasi Operasi Tangan Tangkap (OTT) terhadap Gubernur Enembe di Hotel Borobudur, Jakarta. Operasi ini Gagal Total alias Gatot, karena tim KPK mengira tas yang dibawah salah seorang staf Gubernur Papua berisikan uang untuk menyuap beberapa pejabat di salah satu kementerian ternyata tidak benar. Alhasil salah seorang tim OTT KPK ditahan dan terbongkar identitasnya.

Atas ketelodoran tersebut, ribuan masyarakat di Papua dan Jakarta menggelar aksi demo KPK dan menjantuhkan sanksi kepada KPK untu membayar denda 10 triliun karena lembaga antirasuah dianggap mencemarkan nama baik dan melakukan pembunuhan karakter Gubernur Enembe.

Ketua Koalisi Rakyat Papua (KRP) Otniel Deda mengatakan agar sangksi masyarakat adat Papua tidak lagi terulang, maka KPK hendaknya bekerja profesional. Tindakan KPK yang menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi uang senilai Rp1 milliar juga harus dicabut.

“KPK Ingat !!! denda adat sebesar Rp10 Trilliun belum dibayar. Jadi jangan bikin lagi skenario terhadap Gubernur Papua bapak Lukas Enembe. Masyarakat Papua sudah tau konspirasi yang dijalankan saat ini,”tegas Otniel.

Aktivis Papua itu mengatakan kriminalisasi terhadap Gubernur Enembe harus dihentikan. Status tersangka Gubernur Papua harus dicabut, agar rakyat Papua bisa tenang. Apabil kriminalisasi ini terus berlangsung maka gelombang protes kepada KPK bakal terus dilakukan.

Ditengarai sebuah kekuatan politik di Jakarta melalui kelicikan aktor lokalnya sudah tidak sabar untuk menunggu hingga tahun depan periode kepemimpinan Lukas Enembe. Target mereka mendudukan carateker mereka dan mengkudeta Lukas Enembe yang tersisa setahun lagi. Melalui tuduhan gratifikasi Rp 1 milyar yang cenderung mengada-ada.

Otniel juga bilang KPK sebaiknya fokus melakukan penyidikan terhadap laporan masyarakat terkait pengakuan Bupati Merauke yang mengungkap dana lobi politik ke Pansus Otsus di DPR RI miliaran rupiah untuk menyetujui pemekaran di Bumi Cenderawasih.

Sebelumnya, ribuan masyarakat Papua menyampaikan aspirasi menolak kriminalisasi terhadap Gubernur Papua. Pernyataan sikap rakyat Papua itu disampaikan, Selasa (20/9/2022) oleh Koalisi Rakyat Papua (KRP) dan diterima Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) antara lain meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan KPK karena melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua.(END/BEL)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!