HEADLINES

Kasus Paniai 2014 Mulai Disidang

319
×

Kasus Paniai 2014 Mulai Disidang

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus HAM Paniai Saat Menghadiri Persidangan.

JAKARTA | PAPUA TIMES- Kantor Staf Presiden mengapresiasi kelancaran pelaksanaan sidang pertama pengadilan HAM kasus Paniai, yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/9).

“Kami berharap sidang-sidang selanjutnya juga berjalan lancar sehingga proses peradilan bisa berjalan aman, terbuka, objektif, independen dan imparsial, karena semua mata, termasuk internasional tertuju ke Pengadilan HAM ini”, kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, di gedung Bina Graha, Jakarta.

Jaleswari mengatakan, pelaksanaan Pengadilan HAM kasus Paniai bersamaan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo No. 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai pelangggaran HAM yang berat. Sedangkan secara non yudisial, yakni dengan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu

“Untuk itu dua jalur yaitu yudisial dan non yudisial ditempuh secara paralel untuk saling melengkapi,” tegas Jaleswari.

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI dalam rangka HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI, di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, 16 Agustus 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan, pemerintah memiliki komitmen kuat dalam penyelesaiaan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Mayor Inf (Purn) Isak Sattu menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua 2014. Pengadilan HAM berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/9/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Penuntut Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Papua menghadiri sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dalam perkara dugaan pelanggaran HAM Berat di peristiwa Paniai, Provinsi Papua 2014.

Majelis hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) pada PN Makassar, Sutisna Sawati, Rabu (21/9/2022) tidak memerintahkan penahanan purnawirawan TNI, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.
Hakim menyatakan, mantan perwira penghubung di Kodim Paniai itu tidak ditahan karena selama proses persidangan bersikap kooperatif. “Selama saudara bersikap kooperatif dan mau bekerja sama, majelis hakim tidak akan mengambil keputusan untuk memerintahkan penahanan,”bilang Sutisna.(HAS/END)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!