JAYAPURA | Pemerintah menaikkan tarif listrik per 1 Juli 2022 mendatang. Kenaikan tarif ini berlaku untuk lima golongan pelanggan nonsubsidi dengan daya listrik 3.500 VA ke atas.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat, Moch. Andy Adchaminoerdin dalam jumpa pers di Kantor PLN Jayapura, Rabu (29/6/2022) menjelaskan tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Penyesuaian tarif untuk pelanggan di Papua dan Papua Barat meliputi golongan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (31.005 pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (2.711 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
“Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh,”jelas Andy.
Dia menambahkan bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022 atau pemakaian bulan Juli 2022. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.
Terkait penyesuaian tarif tenaga listrik, kata Andy, sejak tahun 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, Pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.
Selain itu, Pemerintah juga tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
“Ini adalah bentuk kehadiran Pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional termasuk di Papua dan Papua Barat agar tetap stabil,” tambahnya.(MON/BEL)