JAYAPURA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Papua untuk mengendalikan harga jual bahan makanan di Bumi Cenderawasih.
Pengaktifan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia.
Sekretaris Daerah Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun mengatakan Satgas Pangan Papua akan segera bergerak untuk mengendalikan harga jual bahan makanan.
“Kita bahkan sudah mengaktifkan Satgas Pangan Papua untuk kendalikan harga pangan di daerah ini. Pengaktifan Satgas Pangan ini sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian,” terang Sekda Ridwan di Jayapura, Senin (20/6/2022).
Satgas tersebut, kata Ridwan, dikoordinasikan langsung oleh Asisten II Setda Papua dan Dinas Pertanian. Awal pekan ini telah digelar rapat untuk penyusunan Langkah-langkah teknis penanganannya di lapangan.
Sementara Kabid Perdagangan Disperindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Papua, Herman Bleskadit mengatakan Satgas Pangan Papua melakukan pengawasan harga pangan setiap hari.
“Kami sudah menjalankan tugas itu melakukan pengawasan harga pangan setiap hari. Begitupun dengan teman-teman di kabupaten/kota seperti Timika, Merauke, Nabire dan Biak,” jelas ia.
Herman pastikan, dari hasil pantauan di lapangan, belum ditemukannya lonjakan harga untuk komoditas pangan tertentu. Bahkan distribusi komoditas pangan dari luar Papua juga masih berjalan lancar.
“Tapi pasti nanti lonjakan harga untuk komoditas pangan tertentu itu bisa saja terjadi di saat hari-hari besar keagamaan,” tandasnya
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah mengaktifkan Satgas Pangan di daerahnya masing-masing.
Tito mengatakan, upaya ini penting untuk mengendalikan harga pangan di daerah sebagai dampak dari pandemi dan konflik global Ukraina-Rusia terhadap pola penawaran dan permintaan logistik utamanya bahan pangan.
“Tolong rekan-rekan (kepala daerah) betul-betul aktifkan Satgas Pangan,” ujar Tito saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Tito mengatakan, setiap daerah telah memiliki Satgas Pangan yang diketuai oleh sekretaris daerah (Sekda). Sementara, kepala daerah berperan sebagai pembina dan penanggung jawab atas keberadaan Satgas Pangan tersebut.
Karena itu, Sekda setiap hari harus mengecek harga komoditas bahan pangan pokok sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat.
Dia mengatakan, kemungkinan kenaikan harga bahan pokok diakibatkan oleh dua faktor, yakni kurangnya suplai atau macetnya distribusi. Apabila kenaikan tersebut akibat suplainya kurang, maka Satgas Pangan harus mencari penyuplai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Upaya ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan daerah lain.(TIM)