HEADLINES

 UU Otsus Papua II Akomodir Kepentingan Masyarakat Adat

293
×

 UU Otsus Papua II Akomodir Kepentingan Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | PAPUA TIMES- Undang Undang Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua jilid II telah mengakomodir kepentingan masyarakat adat. Melalui undang-undang tersebut masyarakat adat Papua akan duduk di lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota.

 

Perubahan ini menjadi ruang afirmasi rekrutmen politik Orang Asli Papua (OAP), agar dapat berkiprah dalam partai politik dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi.

 

“Dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan,” ujar  tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay dalam siaran pers KSP di Jakarta, Senin (18/10/2021).

 

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021. Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal.

 

Penambahan substansi diantaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.

“Badan khusus bertanggung jawab langsung pada presiden. Harapannya dengan badan khusus terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat,” tutur Theo.

 

Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus, serta fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.

 

Dana Otsus Papua kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041.

“Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan kabupaten/kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” jelas Theo.

 

Theo juga meminta para jurnalis khususnya di Papua untuk ikut meysosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Otsus Papua Jilid II.

 

“Melalui kawan-kawan jurnalis kami berharap masyarakat akan mengerti dan teredukasi, apa itu otsus dan bagaimana nanti manfaatnya untuk masyarakat Papua,” ujarnya.(ARI | SEN)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!