JAYAPURA | Belasan lembaga sipil yang tergabung dalam Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia Papua menilai pemerintah pusat maupun daerah di Tanah Papua mengabaikan nasib ratusan ribu masyarakat sipil yang menjadi pengungsi internal akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri dan TPNPB.
Dalam pernyataan yang bertepatan dengan Hari Pengungsi Sedunia, koalisi menyebut hingga April 2026 terdapat sekitar 107.000 pengungsi internal di berbagai wilayah Papua, berdasarkan data Dewan Gereja Papua.
Konflik bersenjata yang berlangsung sejak akhir 2018 telah memaksa warga dari Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Mimika, Puncak, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Tambrauw, Maybrat, hingga Bintuni meninggalkan kampung halaman mereka.
Koalisi menyoroti bahwa hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya para pengungsi tidak terpenuhi. Palang Merah Indonesia (PMI) dinilai tidak menunjukkan peran nyata dalam penanganan pengungsi, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan mewajibkan pelayanan kemanusiaan pada masa konflik.
Situasi semakin memprihatinkan setelah insiden di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, pada 6 Mei 2026. Tujuh warga sipil dilaporkan terluka akibat ledakan saat mengevakuasi jenazah korban penembakan.
Lembaga sipil di Papua ini juga menekankan bahwa perlindungan khusus bagi anak di daerah konflik bersenjata, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dan PP Nomor 78 Tahun 2021.
Pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait didesak segera melakukan upaya-upaya konkret pemenuhan kebutuhan dasar, serta rehabilitasi fisik dan psikis yang diwujudkan dengan cara :
Evakuasi cepat: Memindahkan anak dari zona bahaya ke wilayah yang lebih aman.
Larangan pelibatan: Melarang keras perekrutan anak menjadi tentara atau informan militer.
Kebutuhan dasar: Menjamin pasokan makanan bergizi, air bersih, pakaian, dan obat-obatan.
Layanan medis: Menyediakan pertolongan kesehatan fisik darurat bagi anak yang terluka.
Pendampingan psikososial: Melakukan trauma healing guna memulihkan kesehatan mental anak.
Edukasi darurat: Menyediakan fasilitas sekolah darurat di lokasi pengungsian aman.
Reunifikasi keluarga: Mencari dan menyatukan kembali anak yang terpisah dari orang tuanya.
“Pada tanggal 12 Juni 2026 telah diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak anak pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua,”demikian keterangan koalisi tersebut.
Disebutkan bahwa situasi semakin menunjukan kondisi Masyarakat Sipil yang sangat memprihatinkan ditengah konflik bersenjata antara TNI-Polri melawan TPNPB.
Pasalnya, sejauh ini Pemerintah Pusat maupun Propinsi Se-tanah Papua beserta pemerintah Kabupaten dan kota didalamnya tidak memiliki kebijakan perlindungan masyarakat sipil yang menjadi Pengungsi Internal akibat konflik bersenjata.
Koalisi menyerukan Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten Kota se-Tanah Papua dapat menjalankan Seruang Sekjen PBB pada Hari Pengungsi Sedunia khususnya terkait merumuskan solusi yang menjamin para pengungsi dapat hidup dengan aman dan bermartabat, serta memiliki kesempatan nyata untuk mandiri atas hidup mereka. Dan melipatgandakan upaya untuk mewujudkan perdamaian.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua dalam pernyataan resminya menyerukan Presiden Republik Indonesia Segera wujudkan janji kampanye politik untuk selesiakan peroalan politik antara Indonesia dan papua untuk menghentikan lonjakan Pengungsi Internal akibat konflik bersenjata di Papua;
Kedua Kementrian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera bentuk Kebijakan Perlindungan Pengungsi Internal dan Tim Penanganan Pengungsi Internal Khususnya Anak dan Perempuan Akibat Konflik Bersenjata Di Papua;
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia segera Tim Penanganan Pengungsi Internal Khususnya Anak dan Perempuan Akibat Konflik Bersenjata Di Papua;
Gubernur Se-Tanah Papua dan Kepala Daerah diseluruh Daerah Konflik Bersenjata segera bentuk Kebijakan Perlindunan Pengungsi Internal dan Tim Penanganan Pengungsi Internal Khususnya Anak dan Perempuan Akibat Konflik Bersenjata Di Papua sesuai ketentuan kepalangmerahan;
Komnas HAM Republik Indonesia, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempunan Republik Indonesia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia segera desak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Se-Tanah Papua bentuk Kebijakan Perlindunan Pengungsi Internal dan Tim Penanganan Pengungsi Internal Khususnya Anak dan Perempuan Akibat Konflik Bersenjata Di Papua sesuai ketentuan kepalangmerahan.
Editor | TIM REDAKSI METRO




