PAPUA PEGUNUNGAN

Presiden Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp13,24 Triliun

×

Presiden Saksikan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp13,24 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan keberhasilan menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak dibentuk Februari 2025 hingga kini, Satgas telah menguasai kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.

Dari total tersebut, pada tahap kedelapan ini Satgas menyerahkan kembali lahan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian/lembaga terkait.

Penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Sedangkan penyerahan lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dilakukan kepada Kementerian Kehutanan.

Presiden Prabowo menekankan hasil konkret kerja bersama Satgas PKH dalam menyelamatkan kekayaan negara. Hingga tahap kedelapan, upaya tersebut telah menghasilkan penyerahan penerimaan negara sekitar Rp52 triliun.

“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” ujar Presiden.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai capaian Satgas PKH menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan hukum.

“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Burhanuddin.

Pemerintah menegaskan upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Editor | Redaksi Metro | SMSI Network
 

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!