HEADLINES

INFO PNS: Gaji P3K Daerah Ditanggung Pusat, Disediakan Anggaran Rp23 Triliun

×

INFO PNS: Gaji P3K Daerah Ditanggung Pusat, Disediakan Anggaran Rp23 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah mulai tahun anggaran 2027.

Kebijakan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pengesahan Rancangan Undang-Undang APBN 2027 menjadi undang-undang, Selasa (29/9/2026).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun telah disiapkan dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

“Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Said dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta.

Said menjelaskan, anggaran tersebut sebagian besar diperuntukkan bagi PPPK tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Langkah ini diambil untuk mengurangi beban belanja pegawai daerah dan memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja yang meningkat.

Selain pengalihan gaji PPPK, Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan pemberlakuan mandatory spending dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Mandatory spending yang dimaksud adalah kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD. Aturan tersebut sedianya berlaku paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada Januari 2022.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” kata Said.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani menyetujui RUU APBN 2027 menjadi undang-undang. Seluruh fraksi, yakni PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyatakan setuju.

Dalam laporannya, Said menegaskan APBN 2027 tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemerataan pembangunan.

“Tidak ada maknanya pertumbuhan ekonomi tinggi bila kuenya tidak merata. Kita tidak menginginkan ada rakyat yang tersisih,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR menyepakati asumsi makro APBN 2027, antara lain pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp17.500 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75 dolar AS per barel.

Postur APBN 2027 disepakati dengan pendapatan negara Rp3.435,1 triliun, belanja negara Rp4.106,26 triliun, dan defisit Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kebijakan fiskal 2027 dirancang tetap ekspansif, terarah dan terukur di tengah ketidakpastian global.

“APBN 2027 tetap pro-growth, pro-welfare, sekaligus berkelanjutan,” kata Suahasil.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai pengalihan beban gaji PPPK ke pusat akan memberi ruang bagi daerah untuk membiayai program strategis.

Ia menyebut pemerintah dan DPR tengah menata sekitar 240 ribu lebih PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 hingga 2029.

“Dengan P3K ini ditarik beban fiskalnya ke pusat, pasti akan berkontribusi memberikan ruang kepada daerah untuk mengalokasikan ke program strategis lainnya,” ujar Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan.

Menurut Khozin, penataan ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menghapus status honorer dan PPPK paruh waktu.

“Sudah tidak ada lagi istilah honorer, sudah tidak ada lagi PPPK paruh waktu. Itu bagian dari integrasi reformasi birokrasi,” tegasnya.

Terkait mekanisme teknis pembiayaan, Komisi II DPR akan membahas lebih lanjut dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Selain itu, DPR dan pemerintah juga menyepakati percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.

Editor | Redaksi Metro

KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!