JAKARTA | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia merilis progres penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026 per 20 Agustus 2026.
Hingga batas waktu pelaporan, masih banyak daerah di Papua yang belum memenuhi syarat penyaluran, sementara untuk Provinsi Aceh penyaluran telah mencapai 73 persen.
Berdasarkan data DJPK Kemenkeu, untuk wilayah Papua yang mencakup 48 daerah (6 provinsi dan 42 kabupaten/kota), Provinsi Papua Pegunungan menjadi salah satu DOB di Tanah Papua yang telah memenuhi syarat, sudah disalurkan Dana Otsus Tahap II serta progresnya tercepat.

Data Sistem Keuangan Daerah (SIKD) DJPK Kemenkeu per tanggal 22 September 2026, Pagu anggaran Dana Otonomi Khusus yang Bersifat Umum untuk Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp1.189,31 M, realisasinya mencapai Rp604,37 M atau mencapai 50,82 persen.
Sedangkan Pagu anggaran Belanja Dana Otsus yang Ditentukan Penggunaannya untuk Provinsi Papua Pegunungan tahun 2026 sebesar Rp1.507,57 M realisasinya mencapai Rp827,93 M atau 54.92 persen.
Selanjutnya Pagu Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp588,39 M , terealisasi Rp141,21 M atau mencapai 24.00 persen.
Ada tiga syarat utama pencairan Dana Otsus yakni Laporan Kinerja Realisasi Anggaran mencapai 50 persen atau lebih. Kemudian Capaian Keluaran sesuai Rencana Anggaran, lebih dari 15 persen serta Pelaksanaan (RAP), dokumen lengkap benar. Dan Pemprov Papua Pegunungan memenuhi seluruh syarat tersebut.
Gubernur Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, pada Apel pagi, Senin (21/09/2026) membenarkan Provinsi Papua Pegunungan telah menerima kucuran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap kedua, bahkan saat ini, pihaknya telah mengajukan tahap ketiga.
“Daerah lain mereka belum terima Otsus tahap kedua, kami Papua Pegunungan dan Papua Selatan sudah duluan. Bahkan kita segera akan ajukan tahap ketiga. Jadi kepala-kepala OPD agar segera laksanakan penyerapan. Kegiatan-kegiatan di instansi segera realisasinya harus jalan cepat,”pinta Gubernur.

Orang nomor satu di Papua Pegunungan itu menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala OPD yang didominasi Orang Asli Papua (OAP) mampu menunjukan kualitas pelayanan dan kualitas kerjanya. Terbukti, Provinsi Papua Pegunungan tercepat dalam memenuhi persyaratan Dana Otsus.
“Terima kasih buat seluruh pimpinan OPD dan ASN,”tandas Gubernur Tabo.
DJPK Kemenkeu menyebutkan secara umum capaian penyaluran Dana Otsus Tahap II di seluruh tanah Papua masih rendah. Sesuai peruntukannya terbagi dalam tiga pembiayaan yakni;
Untuk Dana Otsus Bersifat Umum, baru 13 dari 48 daerah yang telah memenuhi syarat dan dalam proses salur Tahap II. sementara 35 daerah belum.
Ke-13 daerah yang memenuhi syarat yakni Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kabupaten Paniai, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak.
Untuk Dana Otsus Ditentukan Penggunaannya, sebanyak 16 dari 48 daerah telah memenuhi syarat, sementara 32 daerah belum.
Daerah yang telah memenuhi syarat yakni: Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kabupaten Paniai, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak.
Sedangkan untuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), baru 10 dari 48 daerah yang memenuhi syarat, dan 38 daerah lainnya diminta segera melengkapi dokumen.
Sepuluh daerah tersebut adalah Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Paniai.
Berbanding terbalik dengan Papua, penyaluran Dana Otsus di Aceh jauh lebih progresif. Dari total 24 daerah di Aceh, 19 daerah telah memenuhi syarat Tahap II.
Total penyaluran Dana Otsus Aceh hingga 20 Agustus 2026 telah mencapai Rp2,92 triliun dari total pagu Rp4 triliun. Sementara untuk Tambahan Dana Otsus Aceh, telah 100% tersalurkan sebesar Rp75,97 miliar.
Daerah di Aceh yang telah memenuhi syarat Tahap II meliputi Provinsi Aceh, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
DJPK mengingatkan agar daerah yang belum memenuhi syarat segera melengkapi dokumen penyaluran. Sesuai PMK Nomor 33 Tahun 2024.
Alokasi Dana Otsus Tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp13,1T tediri dari Dana Otsus wilayah Papua sebesar Rp8,41 triliun, Otsus Provinsi Aceh Rp3,74 triliun serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) provinsi-provinsi Papua Rp1 triliun.
Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021, Dana Otsus Papua dialokasikan sebesar 2,25 persen dari DAU Nasional. Alokasi Dana Otsus Papua dibagikan untuk setiap provinsi/kabupaten/kota di wilayah Papua berdasarkan formula tertentu. Alokasi Dana Otsus Papua sudah termasuk alokasi Dana Tambahan Infrastruktur.
Sedangkan Dana Otsus Aceh, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 dialokasikan 2 persen tahun ke-1 sampai dengan ke-15, dan sebesar 1 persen dari DAU Nasional mulai tahun ke-16 sejak tahun 2023.
Editor | Redaksi Metro | SMSI Network





