WAMENA | Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menemukan dugaan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji ganda karena masih tercatat aktif di dua instansi pemerintahan. Temuan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Dr. Wasuok Demianus Siep, saat memimpin apel pagi di Wamena, Senin (6/7/2026).
“Ada oknum yang namanya masih tercatat di dua tempat. Berarti dia menerima gaji ganda. Ada yang masih terdaftar di kabupaten, tetapi sudah bekerja di Provinsi Papua Pegunungan. Gaji diterima di sana, sementara TPP juga diterima di sini,” kata Wasuok.
Sekda menjelaskan, temuan tersebut didapat dari hasil supervisi dan monitoring kehadiran ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seluruh hasil pemeriksaan akan dirampungkan dan dilaporkan kepada Gubernur Papua Pegunungan untuk ditertibkan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Supervisi, lanjut Wasuok, masih akan berlanjut ke beberapa OPD, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pariwisata. Tujuannya untuk memperoleh data akurat mengenai kondisi ASN di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan.
Selain persoalan gaji ganda, Wasuok juga menyoroti disiplin ASN. Ia mengapresiasi meningkatnya kehadiran ASN dalam apel pagi dan meminta agar kerapian berpakaian dinas tetap dijaga. “Kita datang ke kantor sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, berpakaianlah dengan rapi dan lengkap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Minta OPD Aktif Publikasi Lewat Media Center
Dalam kesempatan yang sama, Sekda meminta seluruh pimpinan OPD aktif menyampaikan kegiatan, program, maupun capaian pembangunan kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo telah menyiapkan Media Center di lantai dua Kantor Gubernur sebagai pusat publikasi kegiatan pemerintah. Wasuok meminta OPD berkoordinasi dengan Kominfo sebelum melaksanakan kegiatan agar program pemerintah dapat dipublikasikan secara luas.
“Setiap OPD yang memiliki kegiatan agar berkomunikasi dengan Dinas Kominfo supaya kegiatan tersebut dapat dipublikasikan,” jelasnya.
Wasuok turut menegur sejumlah OPD yang belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan meski batas waktu telah berakhir pada 30 Juni 2026. Beberapa perangkat daerah yang disebut antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Perbatasan, Kesbangpol, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan.
Ia juga meminta seluruh OPD memperhatikan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai rekomendasi yang diberikan.
Apel pagi tersebut, menurut Wasuok, menjadi momentum untuk memperkuat disiplin ASN, meningkatkan akuntabilitas birokrasi, menertibkan administrasi kepegawaian, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik.
Editor | Redaksi Metro




