EKONOMI & BISNISPROVINSI PAPUA

Bappenda Sosialisasi Kebijakan Pajak

52
×

Bappenda Sosialisasi Kebijakan Pajak

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, Rabu 30 Oktober 2024, menggelar Rapat Evaluasi Kinerja Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah 2024, di Hotel Horison Jayapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda, Dr. Hans Y. Hamadi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan dan kolaborasi antara UPPD/Samsat bersama wajib pajak dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

“Kegiatan hari ini, kita gelar rapat Evaluasi Kinerja UPPD/Samsat sekaligus Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah 2024, kepada wajib pajak untuk kolaborasi meningkatkan PAD dareah kita,”ungkap Hamadi.

Dengan berlakunya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, kata Hamadi,telah merubah struktur pajak ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, berupa pengalihan dan penambahan Opsen Pajak. Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen dikenakan atas Pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Opsen atas Pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) dialihkan dari hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota yang diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak,”jelas Hans Hamadi.

Berlakunya UU tersebut, lanjut Hamadi, maka penambahan opsen pajak untuk provinsi dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sumber pajak ini diharapkan sebagai penerimaan baru bagi provinsi sehingga dapat meningkatkan PAD tetapi juga memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan di daerah.

Pj Gubernur Papua, Mayjen (Pur) Ramses Limbong,S.IP.,M.Si dalam sambutannya menyambut baik perjanjian kerjasama tentang optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Saya berharap komitmen pelaksaan Opsen di tahun 2025 akan berjalan baik,”pinta Limbong.

Gubernur meminta UPPD/Samsat dapat menindalanjuti kerjasama dengan kabupaten kota melalui kegiatan penagihan bersama sehingga dapat tercapai peningkatan peningkatan penerimaan pajak daerah.

“Saya minta kepala Bapenda dan SKPD terkait untuk dapat berkolaborasi dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah,”harap Ramses Limbong.

Khusus kepada SKPD penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Pj Gubernur mengingatkan agar setiap pelayanan perizinan, non perizinan rekomendasi teknis dan pelayanan pengadaan barang dan jasa memperhatikan status wajib pajak agar setiap permohonan layanan, harus lunas pajak daerah.

Editor | SIMSON RUMAINUM

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!