KARUBAGA | Puluhan masyarakat Kampung Ampera Distrik Karubaga, Selasa 16 Juli 2024 mendatangi kediaman Penjabat (Pj) Bupati Tolikara, Marthen Kogoya. Mereka mendesak Pj Bupati menggantikan kepala kampung Ampera karena yang bersangkutan telah mencairkan dana desa di Bank BNI tanpa sepengetahuan masyarakat dan diduga dananya dibawa lari.
Atas desakan dan aspirasi tersebut, Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya menjelaskan bahwa proses pergantian seorang kepala desa atau kepala kampung tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa alasan dan bukti yang mendasar.
“Ada mekanisme dan aturan yang mengatur pengangkatan dan pergantian kepala desa atau kepala kampung devenitif,”ungkap Kogoya menambahkan sebagai penjabat bupati, dirinya tidak bisa mencopot kepala kampung secara sepihak tanpa bukti-bukti yang valid dan bisa dipertanggungjabwabkan.
Kogoya mengatakan seorang kepala kampung dapat diganti apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengalami lumpuh permanen atau tidak bisa lagi bekerja karena sakit keras dan merangkap jabatan serta mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
“Apalagi kondisi seperti yang saya sebutkan diatas terjadi. Nah, itu baru bisa pemerintah mengganti seorang kepala kampung devenitif,”ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait pergantian kepala kampung maupun pernyataan-pernyataan lainnya harus diserahkan resmi secara tertulis dengan fakta dan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Bukan hanya lisan dengan aksi demo.
Pernyataan tertulis yang dimaksu harus disampaikan melalui birokasi pemerintah yang sudah diatur, yakni melalui instansi teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan kampung (DPMK) lalu dilanjutkan ke tingkat pimpinan atau Bupati. Kemudian jika kepala kampung harus diganti karena ditemukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang maka proses selanjutnya adalah dilakukan pemilihan kepala kampung sebagaimana aturan yang berlaku.
“Jadi kita tidak bisa sembarangan mencopot atau menggantikan seorang kepala kampung tanpa ada pelanggaran. Prosesnya juga melalui mekanisme yang saya sebutkan tadi. Bupati atau penjabat bupati tidak bisa secara sepihak langsung mengganti kepala kampung. Kalau prosedurnya tidak resmi dan salah, maka konsekuensinya penjabat bupati bisa digugat kepala kampung,”ungkap Marthen Kogoya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Mengingatkan para kepala kampung yang telah menerima atau mencairkan dana desa agar benar-benar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya yakni membiayai pembangunan dan penyelenggaran pemerintahan kampung, pemberdayaan masyarakat, mengurangi pengangguran, stunting serta mengurangi kemiskinan melalui program-program strategis yang telah ditetapkan.
Pengelolaan dana desa bakal diawasi secara ketat. Pemerintah Tolikara secara berkala akan melakukan monitoring dan pengecekan dilapangan terkait realisasi dana desa dan program pembangunan yang sudah dilakukan. “Bila ada kesalahan yang terjadi, kepala kampung atau aparat kampung yang bermasalah bakal diberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Bupati.
Usai mendengar penjelasan tersebut, puluhan masyarakat kampung Ampera meninggalkan kediaman bupati dengan aman dan tertib.
untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala desa atau kepala kampung diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa atau kepala kampung berhenti karena meninggal dunia, diganti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri serta diberhentikan.
Kepala Desa atau kepala kampung dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal.
Kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala kampung serta melanggar larangan atau membuat pelanggaran dan dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Editor | DENNY S