KARUBAGA | Pembagian dana desa di daerah pedalaman Papua tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak tantangan dihadapi pemerintah, mulai dari kondisi geografis yang sulit, transportasi yang belum memadai hingga disiplin dan Sumber Daya Manusia (SDM) aparat kampung yang masih rendah.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tolikara, Noak Tabo dalam keterangannya kepada pers, Selasa (16/07/2024) di Karubaga.
Menurut Tabo, sudah dua pekan lebih, mengelilingi kampung-kampung untuk menyalurkan dana desa tahap pertama tahun 2024, namun masih saja menghadapi berbagai masalah. Diantaranya, oknum aparat kampung yang membawa lari dana desa dan meninggalkan sejumlah utang piutang.
Laporan dari beberapa masyarakat kampung ke Dinas PMK, lanjut Noak, terkait pengelolaan dana desa yang diduga dibawah lari oleh oknum aparat kampung. Sehingga pihaknya telah mengambil langkah-langkah antisipasi dengan melakukan monitoring serta memproses laporan kasus-kasus.
“Jadi sebelumnya (proses penyaluran Dana Desa), para kepala distrik dengan kepala kampung terima dana melalui Bank BNI. Namun dana ini tidak sampai di masyarakat. Karena para kepala kampung datang dengan masyarakat, sewa mobil sampai dengan makan minum dengan biaya yang cukup mahal, sehingga uang (Dana Desa) habis di kota,” ungkap kata Noak Tabo, Selasa (16/07/2024).
Dengan kondisi tersebut, lanjut Noak, skema penyaluran Dana Desa tahun 2024 dirubah, yakni Pemerintah Tolikara melalui Dinas PMK mengantar langsung Dana Desa ke kampung-kampung yang dipusatkan di 11 titik.
“Selama ini kepala desa bahwa uang ke kampung-kampung hanya Rp50-Rp100 juta, tetapi di sebelas titik ini, kami bahwa langsung depan masyarakat, sehingga antusias masyarakat malah bersyukur kepada pemerintah karena dana kami langsung antar kepada masyarakat,”ungkapnya.
Ia juga menyebutkan tantangan lainnya dalam pengelolaan Dana Desa yang menyebabkan pengelolaan Dana Desa belum maksimal disebabkan sebagian kepala kampung atau kepala desa belum memahami Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Desa.
“Jadi ini salah satu tantangan buat kami, sehingga dari dinas selalu sampaikan bagaimana gunakan dana itu sesuai dengan juknis atau program agar bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, untuk memaksimalkan pengelolaan dana desa tepat sasaran maka pendamping distrik dan kampung harus melaksanakan tugas dengan baik dan kolaboratif. Artinya, program yang dilaksanakan di kampung, hendaknya berpatokan pada Juknis dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kampung.
“Ada di pendamping distrik dan lokal di Kampung, mereka yang punya tugas untuk dampingi para Kepala Kampung di Kabupaten Tolikara, namun berjalan masing-masing sehingga bingung, apa yang mereka mau buat dari dana kampung ini.”
“Seharusnya bikin program yang benar, karena sesuai dengan program itu anggaran masuk harus dibelanjakan, diperuntukkan sesuai dengan musyawarah kampung atau distrik,” ungkapnya.
Noak Tabo juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penyaluran dana desa. “Dua minggu lebih, kami dan Penjabat Bupati telah mengantar langsung dana desa ke distrik dan kampung. Penyaluran dana desa, murni adalah agenda pemerintah dan tidak ada unsur politik,”tandasnya.
Editor | DENI S