JAKARTA | Dalam rangka persiapan jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Pusat menggelar Rapat Tingkat Menteri Persiapan Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024, di Ruang Rapat Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (14/5/2024).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian; Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah; Pj. Gubernur Sumatera Utara Hasannudin; Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman; Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR; Direktur Anggaran Kemenkeu; Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman,dan PMK Setneg; Deputi Bidang PMK Sekretariat Kabinet; Deputi Bidang Polhukam dan PMK BPKP.
Usai rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur agar mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 yang berlangsung di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Instruksi tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat Mendagri kepada Seluruh Gubernur Indonesia tertanggal 15 Mei 2024, perihal Dukungan Anggaran Biaya Akomodasi Atlet dan Official Daerah.
Dalam surat bernomor 900.1.1/2024/SJ bersifat Segera tersebut, Mendagri menyebutkan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/6712lSJ tanggal 12 Desember 2023 tentang Dukungan Anggaran Biaya Akomodasi Aflet dan Official Peserta Daerah Untuk Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumatera Utara lahun 2024 dan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada tanggal 14 Mei 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, disampaikan beberapa point penting yakni;
1. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024 khususnya biaya akomodasi (konsumsi, penginapan, dan transportasi) Atlet dan Official peserla daerah, maka masing-masing Pemerintah Provinsi wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Besarya biaya akomodasi masing-masing Pemerintah Provinsi sebagaimana angka I di atas, dihitung berdasarkan jumlah Atlet dan Official peserta daerah dikali dengan waktu pelaksanaan PON XXI dikali dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per orang per hari dikali 50% (lima puluh persen).
3. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tuan rumah penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 masing-masing mengalokasikan anggaran untuk akomodasi seluruh Atlet dan Orfcial peserta daerah berdasarkan jumlah Atlet dan Official pesefta daerah dikali dengan waKu pelaksanaan PON XXI dikali dengan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per orang per hari dikali 50% (lima puluh persen).
4. Berkenaan dengan keterbatasan anggaran KONI Provinsi Papua dan KONI Provinsi Maluku Utara untuk pengiriman kontingen ke PON XXI Aceh- Sumatera Utara Tahun 2024, Pemeintah Provinsi Papua dan Provinsi Maluku Utara agar memberikan dukungan melalui program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam APBD TA 2024 kepada KONI Provinsi dimaksud sesuai ksbutuhan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagi Pemerintah Daerah yang belum menganggarkan atau belum cukup tersedia anggarannya dalam APBD TA 2024, maka Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD TA 2O24, dengan cara merubah Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD TA 2024, dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2024 atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selanjutnya, agar Gubemur berkoordinasi dengan KONI Provinsi masing- masing untuk dukungan anggaran KONI dalam rangka latihan dan persiapan para atlet, pelatih dan unsur pendukungnya guna mencapai prestasi terbaik dalam PON XXI Aceh-Sumatera Utara demi mengharumkan nama daerah masing-masing. “Demikian untuk meniadi perhatian dan dilaksanakan,”sebut Mendagri dalam surat tersebut.
Editor | HAS/BEL