JAYAPURA | Pemerintah Provinsi Papua menambah lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan. Dengan pembentukan ini , maka jumlah instansi teknis di Provinsi Papua bertambah sebanyak 40 OPD.
Lima OPD itu antara lain Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindangan Anak dan Keluarga Berencana; Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM; Dinas Perkebunan dan Peternakan; Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provins Papua, Derek Hegemur,S.H.,M.H mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan pengisian jabatan dan staf di kelima OPD tersebut.
“OPD ini bukan baru tetap dimekarkan dari kelembagaan sebelumnya. Seperti pemisahan Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sehingga dengan adanya pemekaran lima OPD, total bertambah menjadi 40 OPD.”
Derek menjelaskan pembentukan OPD di Pemprov Papua berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susuran Perangkat Daerah. Regulasi itu memungkinkan Gubernur untuk mendorong pembentukan OPD baru, untuk memaksimalkan akselerasi pembangunan.
Pemprov Papua telah menunjuk 5 Pelaksana Tugas (Plt)untuk menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi maupun perangkatnya. Kelima Plt antara lain;
1. Kepala Dinas Pendidikan ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah;
2. Kepala Badan KESBANGPOL ditugaskan sebagai Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
3. Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindangan Anak dan Keluarga Berencana;
4. Kepala BPSDM ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM;
5. Kepala Biro PBJ ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan; serta Kepala Biro Hukum ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
Sekda Hegemur mengatakan para pejabat yang ditugaskan bisa segera mengambil langkah-langkah teknis agar orgnisasi mulai berjalan serta, penyeiapan–penyiapan Dokumen Pemerintahan dan Dokumen Keuangan.(END/BEL)