HEADLINES

Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Tenaga Guru di Papua

334
×

Kemendikbudristek Terbitkan Peraturan Tenaga Guru di Papua

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua.

Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualifikasi akademik dan kompetensi pendididik di Tanah Papua.

Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), memberikan apresiasi atas terbitnya peraturan tersebut untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, khususnya orang asli Papua.

“Saya mengapresiasi Mendikbudristek atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 Tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua,”ujar Wapres saat menghadiri Rapat Koordinasi Badan Pengarah Papua (BPP) Terkait Progres Kesiapan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Sarpras Pemprov di Empat Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Kebijakan Pendukung Lainnya, di Kantor Gubernur Papua, Jl. Soa Siu Dok 2, Jayapura, Selasa (10/10/2023).

Wapres mengungkapkan, adanya usulan dari para pengurus gereja untuk mencetak pengajar dari gereja, sehingga dapat menambah tenaga di bidang pendidikan ini. “Ini ada usulan dari gereja untuk bisa mendidik guru-guru supaya mencetak guru-guru mandiri di Papua yang diselenggarakan oleh gereja,” ungkapnya.

Wapres berharap, permasalahan ketersediaan tenaga pengajar di Tanah Papua dapat terselesaikan melalui solusi dengan terobosan peraturan ini. “Kita harapkan terobosan peraturan ini menjadi salah satu solusi untuk menjawab permasalahan ketersediaan tenaga pengajar di wilayah Papua,” tutur Wapres.

“Kuncinya adalah guru, ketersediaan guru. Kita harus menyiapkan itu,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan perihal tindaklanjut dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 ini. Ia melaporkan bahwa mayoritas tenaga pengajar di Papua merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kami sudah melakukan tindaklanjut dari Permendikbud tersebut. Kami melihat bahwa di Papua ini dan Empat Pemekaran Daerah Otonom Baru, ada kearifan lokal Pak Wapres, bahwa guru-guru yang ada di sekolah-sekolah adalah lulusan SMA,” kata Nunuk melaporkan.

Sementara, Nunuk menilai masih banyaknya kekurangan guru di wilayah Papua. Untuk itu, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) merencanakan program agar para guru tersebut dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami melakukan kebijakan, guru-guru yang sudah dalam jabatan lulus SMA, yang sudah mengajar. Kami koordinasi dengan Menpan RB untuk bisa menjadi ASN,” ungkapnya.

Namun, Nunuk menuturkan, rencana tersebut terhambat sebab persyaratan guru yang dapat menjadi ASN harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana Strata-1. Untuk itu, para guru tersebut diwajibkan melanjutkan pendidikan S1 untuk dapat diproses menjadi ASN.

“Kami sudah melakukan pembahasan ini dan guru-guru tersebut kami lanjutkan dengan apa yang sudah dilakukan selama ini, mendapat afirmasi, sehingga dapat melanjutkan S1. Wajib menyelesaikan S1 melalui perguruan tinggi setempat, Universitas Cendana yang ada di sini untuk bisa menyelesaikan S1-nya,” jelas Nunuk.(RED/RL)

KLIK DISINI, IKUTI BERITA METROPAPUA DI GOOGLE NEWS
KONTEN DIBAWAH INI TANGGUNG JAWAB MITRA IKLAN
error: Content is protected !!