JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) batal membacakan putusan vonis terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Disebabkan Enembe sakit dan sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
“Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa. Sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin (9/10/2023).
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa keluarga Lukas Enembe sebenarnya menginginkan hakim membacakan vonis terhadap Lukas Enembe hari ini, Senin (09/10/2023), meskipun gubernur dua periode tersebut, tidak bisa hadir di muka persidangan karena sedang sakit.
“Keluarga minta supaya hakim membacakan putusan, karena harapan hidup bapak Lukas Enembe sangat tipis. Dia (adik Enembe) bilang LE sudah tak berdaya,” kata Petrus saat sidang dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan terhadap Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (09/10/2023).
Permintaan tersebut disampaikan Petrus ke Majelis Hakim, setelah sebelumnya berdiskusi dengan perwakilan keluarga Lukas Enembe di kursi pengunjung. Setelah berdiskusi, Petrus kemudian menyampaikan maksud keluarga Lukas Enembe yang meminta pembacaan vonis. tetap dilakukan hari ini.
Sesaat sesudah hakim membacakan penetapan pembantaran, dari kursi pengunjung Elius Enembe, adik Lukas Enembe ingin masuk ke area steril yang hanya bisa dimasuki hakim, jaksa, pengacara, saksi dan terdakwa untuk menyampaikan keinginannya.
Namun hakim mengingatkan untuk tidak masuk melewati pembatas, sehingga dihampiri Petrus untuk mendengar apa yang akan disampaikan. Elius meminta supaya hakim tetap membacakan putusan.
Namun, kata Petrus, pihak pengacara memahami hal itu tidak bisa dilakukan, karena Lukas tidak hadir di muka persidangan.
“Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa,” kata Petrus, yang didampingi kuasa hukum lainnya, Prof. OC Kaligis, Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A Tatali.
Dijelaskannya, kalaupun dipaksakan dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa, maka putusan dianggap batal demi hukum. “Apapun hasilnya, apakah bebas atau dihukum, akan tetap dianggap batal demi hukum. Karena itu kami sarankan keluarga, untuk menunggu hingga tanggal 19 Oktober, batas akhir masa pembantaran yang diberikan hakim kepada Lukas Enembe,” tukas Petrus.
Prof OC Kaligis mengatakan kondisi Kesehatan kliennya menurun drastis. Bahkan ginjal Enembe tidak berfungsi lagi.
“Karena ginjalnya sudah tidak berfungsi lagi, ditambah adanya benturan di kepala kanan, yang menyebabkan ada pendarahan di rongga otak sebelah kiri Pak Lukas,”jelasnya. Masyarakat Papua diminta memberikan dukungan doa kepada tokoh terbaik Papua itu.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menetapkan masa pembantaran kepada Lukas mulai dari tanggal 6 hingga 19 Oktober 2023. Hakim meminta selama masa pembantaran kondisi kesehatan Lukas diawasi secara maksimal.(HAS/END)