JAYAPURA | Pemerintah Provinsi Papua perlu mendukung Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua. Sebab pada hakekatnya, informasi merupakan kebutuhan pokok dan bagian integral dari hak asasi manusia. “Apalagi dalam dunia digitalisasi dewasa ini, informasi tentang kebijakan publik sangat dibutuhkan masyarakat,” jelas salah satu tokoh masyarakat Papua dan juga politisi Papua, Paskalis Kossay lewat siaran persnya ke media di Papua, Senin, 18 September 2023.
Menurut Paskalis, negara telah menghadirkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan tujuan untuk menjamin hak warga negara guna mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik.
“Selain itu, UU KIP ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik,” kata Paskalis, anggota DPR-RI periode 2004-2009 dari Partai Golkar mewakili konstituen dari daerah pemilihan Papua dan sebelumnya pernah menjadi Anggota DPRP periode 1999-2004, serta sebagai Informan Ahli dalam kegiatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 di Papua.
Paskalis juga mengatakan, UU KIP ini hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dari pejabat penyelenggara kebijakan publik kepada masyarakat yang haus akan informasi kebijakan publik. Sehingga diwajibkan setiap pejabat penyelenggara kebijakan publik, harus menyediakan dokumen informasi publik untuk diketahui setiap warga masyarakat yang memerlukannya.
Untuk mengawal efektivitas pelaksanaan amanat dari UU KIP tersebut, kata Paskalis, pemerintah telah membentuk Komisi Informasi. “Komisi ini telah mengembangkan struktur organisasi dan tata kerja sampai ke daerah-daerah, termasuk di Provinsi Papua. KI Provinsi Papua resmi dibentuk sejak 2014, di masa kepemimpinan Lukas Enembe dan Klemen Tinal,” jelasnya.
Menurut Paskalis, setelah KI Provinsi Papua ini dihadirkan di Provinsi Papua, fungsi keterbukaan informasi publik semakin nyata diperlihatkan kepada publik di tanah Papua. Advokasi keterbukaan informasi publik kepada pemerintah Provinsi Papua sangat baik dilakukan KI Provinsi Papua. Hal ini tergambar dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan KI Pusat, sehingga Provinsi Papua mendapat predikat sebagai Provinsi Informatif setelah 8 tahun sejak lembaga ini hadir di Papua.
“Suatu prestasi yang patut diapresiasi. Semua ini terjadi atas kerja keras KI Provinsi Papua bersama Pemerintah Provinsi Papua untuk menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai sarana pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efesien dengan membuka ruang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi publik,” jelas Paskalis yang .
Predikat Papua sebagai Provinsi Informatif tahun 2022, harus dipertahankan di tahun 2023 dan seterusnya. Karena itu, kata Paskalis, pemerintah Provinsi Papua hendaknya terus mendorong KI Provinsi Papua untuk lebih meningkatkan kinerjanya, tentunya kerja sama dengan pemerintah daerah Provinsi Papua dalam mengelola keterbukaan informasi publik.
“Akan tetapi sangat disayangkan, karena KI Provinsi Papua saat ini tengah mengalami krisis keuangan yang cukup berat. Sebab pemerintah Provinsi Papua tidak mengalokasikan anggaran untuk tahun 2023 dan sudah sembilan bulan ini para komisioner dan Staf KI Provinsi Papua tidak menerima honor. Ini suatu tantangan yang sangat memilukan bagi KI Provinsi Papua di tengah gencarnya pengelolaan sistem keterbukaan informasi publik di daerah ini. Hal ini membuat KI Provinsi Papua tidak bisa bernafas dan bergerak bebas menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal keterbukaan informasi publik,” jelas Paskalis.
Untuk itu, kata Paskalis, pemerintah Provinsi Papua sebaiknya memanfaatkan keberadaan Komisi Informasi daerah sebagai sarana advokator dan fasilitator kebutuhan keterbukaan informasi dari publik kepada pemerintah, sebagai penyedia informasi publik. “Maka dalam hal ini, kerja sama saling menopang antara KI Provinsi Papua dengan pemerintah daerah sangat penting. Karena itu, anggaran untuk KI Provinsi Papua hendaknya dialokasikan sesuai kebutuhan KI Provinsi Papua,” terangnya.(RED/RL)