JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap pramugari bernama Tamara Anggraeny sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
“Saksi hadir diperiksa di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pendalaman materi pemeriksaan antara lain dugaan aliran sejumlah uang dari Tersangka LE yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).
Saksi Tamara, kata Ali, didalami terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Lukas yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, Tamara juga sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada Rabu 7 Desember 2022, dan pada Senin 3 Oktober 2022. Pada saat itu, Tamara didalami soal penggunaan private jet dengan layanan first class oleh Lukas, serta didalami soal uang yang diberikan Lukas.
Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita aset Lukas senilai Rp144,7 miliar, berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, lalu berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai lebih dari Rp62,7 miliar.
Selain kasus TPPU, Lukas juga saat ini masih menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dalam kasus itu, Lukas dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Lukas juga dituntut dicabut hak politiknya selama 5 tahun sejak menjalani pidana pokoknya.
Jika Lukas Enembe tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.(RED/RL)